Pemkot Palembang ajak warga tingkatkan prokes wujudkan zona hijau

id turunkam level ppkm, pemkot palembang ajak masyaraka,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Pemkot Palembang ajak warga tingkatkan  prokes wujudkan zona hijau

Sekda Palembang, Ratu Dewa (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengajak warga kota setempat meningkatkan penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mewujudkan zona hijau atau aman dari penularan COVID-19.

"Sekarang ini Kota Palembang masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, sementara kabupaten dan kota di Sumsel lainnya mulai masuk level 2," kata Sekda Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Selasa.

Untuk menurunkan level PPKM hingga mencapai zona hijau, partisipasi warga dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat berperan besar.

Kunci menurunkan risiko penularan COVID-19 dengan disiplin tinggi warga kota menerapkan prokes seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik ketika beraktivitas di luar rumah.

Dengan disiplin menerapkan prokes, risiko penularan virus corona jenis baru itu berkurang dan secara bertahap level PPKM turun hingga ke zona hijau, katanya.

Dia menjelaskan, jika Palembang masih dalam PPKM tinggi, aktivitas warga dilakukan pembatasan secara ketat bahkan ada yang tidak boleh dilakukan.

Dalam kondisi PPKM turun ke level 3, beberapa aktivitas warga dan kegiatan usaha yang sebelumnya pada level 4 sempat dilarang kini mulai diizinkan dengan menerapkan prokes secara ketat dan sejumlah pembatasan.

Sekarang warga kota ini sudah boleh menggelar acara pesta pernikahan di gedung pertemuan dan hotel dengan undangan terbatas dan prokes ketat, begitu pula mal, kafe, tempat wisata dan sekolah sudah mulai buka.

Jika warga dapat menjaga pelonggaran aturan PPKM dengan prokes ketat dan kasus penularan COVID-19 bisa terus diminimalkan, Palembang dapat menurunkan level PPKM ke posisi terendah dan masuk zona hijau, begitu pula sebaliknya jika mengabaikan prokes dapat kembali lagi ke PPKM level 4 yang dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, ujar Sekda.