Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa, menyebutkan,dua Inmendagri itu, yakni Inmendagri 43/2021 dan Inmendagri 44/2021.
Inmendagri 43/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 39/2021.
Kemudian, Inmendagri 44/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 7 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021. Penetapan level wilayah berdasarkan instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi
Ketentuannya penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 12 September 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 44/2021.
Ketentuannya apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten/kota akan naik ke level 3.
Berita Terkait
Sejumlah daerah naik level PPKM di Inmendagri terbaru
Selasa, 1 Februari 2022 12:19 Wib
Mendagri terbitkan instruksi perpanjangan PPKM Jawa-Bali terkait peningkatan level sejumlah daerah
Selasa, 25 Januari 2022 8:18 Wib
Menteri dalam negeri terbitkan dua instruksi mengenai lanjutan PPKM
Selasa, 4 Januari 2022 13:47 Wib
Relawan Jokowi mania gugat class action Inmendagri no 53 di PTUN Jakarta
Selasa, 26 Oktober 2021 13:15 Wib
Mendagri terbitkan dua instruksi mengenai lanjutan PPKM
Selasa, 19 Oktober 2021 8:02 Wib
Mendagri terbitkan tiga instruksi untuk lanjutan PPKM
Selasa, 24 Agustus 2021 9:48 Wib
Mendagri terbitkan tiga instruksi untuk lanjutan PPKM
Selasa, 10 Agustus 2021 9:46 Wib
Mendagri terbitkan instruksi perpanjangan PPKM mikro
Rabu, 21 Juli 2021 14:03 Wib