Polisi limpahkan proses hukum pengunjung klub malam Palembang ke BNN

id Polisi limpahkan proses hukum 37 pengunjung klub malam Palembang ke BNN, Kafe RD, narkoba teratai putih, peredaran narkotika palembang, usut tuntas na

Polisi limpahkan proses hukum pengunjung klub malam Palembang ke BNN

Sampel urine para pengunjung kafe dan klub malam RD yang positif menggunakan narkoba jenis pil ekstasi oleh Tim Dokkes Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (12/9/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Polisi resor kota besar Palembang, Sumatera Selatan, melimpahkan proses hukum sebanyak 37 pengunjung dari 87 yang terjaring operasi pemberantasan peredaran narkoba di klub malam kota ini ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat.

"Mereka itu yang dinyatakan positif konsumsi pil ekstasi setelah di tes urine oleh tim dokkes, sudah kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut oleh BNNP Sumsel," kata Komandan Satuan Reserse Narkoba  Polrestabes Palembang Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Supriadi di Palembang, Selasa.

Setelah itu, lanjutnya, pihak BNNP akan menentukan proses lanjutan terhadap para pengguna obat-obatan terlarang yang terdiri 17 orang perempuan lalu selebihnya laki-laki.

"Nanti petugas di sana (BNNP Sumsel) yang menentukan proses terhadap mereka (pelaku) di rehabilitasi atau seperti apapun tindakannya itu sudah kami serahkan," tegasnya.

Sementara pelaku yang terjaring lainnya setelah dilakukan pendataan identitas diri lalu dipulangkan oleh petugas karena tidak terbukti konsumsi narkoba ataupun tindakan kriminal lain.

Dari hasil operasi penjaringan bersama tim gabungan Detasmen Polisi Militer II/Swj dan Brimob Polda Sumsel di klub malam RD Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame, Palembang, Minggu (12/9) dini hari itu, petugas berhasil menjaring 87 orang pengunjung termasuk pelayan, pemandu lagu, kasir dan disjoki.

Meskipun urusan pemeriksaan pelaku sudah selesai, proses konstruksi hukum terhadap pengelolah kafe dan klub malam RD tetap berlangsung.

Polisi merekomendasikan pencabutan izin usaha kafe yang berada satu wilayah dengan  bekas lokalisasi Teratai Putih Kampung Baru kepada Pemerintah Kota Palembang. 

Pasalnya selain diduga menjadi sarang peredaran narkoba, juga sudah secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan dan aturan jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level tiga.

Permohonan polisi untuk dilakukan penutupan permanen kafe itu sudah direspon oleh Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Sesuai arahan dari Sekretaris Daerah kami segera proses pencabutan izin usaha kafe tersebut," kata Mustain Kepala DPMPTSP Palembang. 
 
Selain itu, Komandan Satuan Reserse Kriminal Polisi resor kota besar Palembang Tri Wahyudi mengatakan,
kasus ini dalam proses penyelidikan dengan memeriksa pengelola kafe tersebut. 

Mereka diduga melanggar pasal 8 ayat 2 Jo Pasal 4 ayat 1 Perwali No 27 Tahun 2020 dengan ancaman denda Rp15 juga dan termasuk sanksi administratif.

Petugas menyita satu set DJ mixer merek pioneer dengan stiker RD beserta puluhan kardus berisikan minuman beralkohol sebagai barang bukti.

"Sembari melengkapi berkas perkara kami juga melakukan koordinasi dengan Satuan Pol PP Kota Palembang," cetusnya.

Sebab, lanjutnya, kafe ini sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah sekaligus imbauan dari Polrestabes Palembang dengan masih ditemukan kasus penyalahunaan dan peredaran narkotika.

"Kami akan seriusi kasus ini bekerjasama dengan Pol-PP Palembang, diharapkan bisa menjadi contoh untuk pelaku usaha hiburan lain yang melanggar hukum,"tandasnya.