Palembang (ANTARA) - Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berkomitmen menerapkan Sistem merit untuk merencanakan dan mengelola sumber daya manusia para Aparatur Sipil Negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar di Kayuagung, Senin, mengatakan penerapan Sistem Merit secara objektif dalam manajemen birokrasi akan mengakselerasi kinerja birokrasi di OKI untuk pencapaian visi misi Ogan Komering Ilir.
“Ini juga menindaklanjuti rencana aksi korsupgah KPK bidang sumber daya manusia, dan juga Sistem Merit ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” kata Iskandar.
Ia mengatakan birokrasi merupakan lokomotif untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan melayani.
"Kita ingin aparatur pemerintah di Ogan Komering Ilir ini diisi oleh ASN yang profesional terampil, melayani dan berkinerja baik. Birokrat yang bersih, jujur, bertanggungjawab, kredibel sebagai cerminan pemerintahan yang berwibawa, kata dia.
Sistem Merit diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN di Ogan Komering Ilir ke arah yang lebih baik, memiliki kualifikasi, berkinerja dan kompetitif.
Artinya ke depan mutasi, promosi, penggajian, penghargaan dan pengembangan karir pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai. Strateginya melalui manajemen talenta, kata dia.
Pelaksanaan sistem merit di OKI diasistensi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu penilaiannya adalah penggunaan instrumen talenta manajemen dalam melakukan rotasi, mutasi, maupun promosi.
"Kami mengapresiasi Pemkab OKI yang telah memulai langkah baik dalam manajemen ASN. OKI bisa menjadi pilot project di Sumatera Selatan dalam manajemen talenta ASN,” kata Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Mugi Syahriyadi.
Penerapan Sistem Merit ini untuk menjaga kualitas, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pengusulan.
"Karena menggunakan berbagai indikator, termasuk review bawahan, atasan, dan kolega yang setara, juga dari kompetensi dan pendidikan," ucap dia.
Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Margi Prayitno mengatakan penerapan manajemen talenta di Ogan Komering Ilir merupakan langkah baik Pemkab OKI untuk membenahi birokrasi.
Penerapan Sistem Merit bertujuan memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintahan diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
Dengan begitu, tujuan pembangunan bidang SDM Aparatur untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, netral, dan berkinerja tinggi dapat terwujud.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan OKI Maulidini mengatakan penerapan sistem merit di OKI dimulai dengan penilaian jabatan oleh atasan langsung.
“Jadi para pimpinan OPD menilai pejabat setingkat dibawahnya. Demikian dengan pejabat Administrator menilai pejabat pengawas di bawahnya,” kata dia.
Penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di OKI merupakan langkah konkrit pelaksanaan pengisian jabatan serta menegakkan nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan Pemkab OKI.
Berita Terkait
Kemenkeupastikan rapel kenaikan gaji ASN cair pada Maret 2024
Jumat, 23 Februari 2024 11:52 Wib
OKU Selatan bentuk tim monitoring Pemilu 2024
Jumat, 9 Februari 2024 13:37 Wib
BKPSDM OKU Timur lakukan pemetaan kebutuhan ASN
Jumat, 12 Januari 2024 16:11 Wib
Kebutuhan ASN pada 2024
Senin, 8 Januari 2024 14:54 Wib
Pemkab Ogan Komering Ulu gandeng UNY tingkatkan kualitas ASN
Kamis, 14 Desember 2023 16:30 Wib
BPJAMSOSTEK salurkan santunan ahli waris aparatur desa di Muara Enim
Kamis, 30 November 2023 0:08 Wib
Mengingatkan pose foto aparatur negara jelang Pemilu 2024
Rabu, 29 November 2023 9:44 Wib
Bawaslu OKU jalin sinergi cegah pelanggaran netralitas ASN
Minggu, 19 November 2023 17:57 Wib