Polda Sumsel tangani 52 kasus narkoba dalam sepekan

id Polda Sumsel sepekan ungkap 52 kasus narkoba, narkoba, penyalahgunaan narkoba, berantas narkoba

Polda Sumsel tangani 52  kasus narkoba dalam sepekan

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi. ANTARA/Yudi Abdullah/21

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam sepekan terakhir ini telah mengungkap dan menangani 52 kasus narkoba dengan menangkap 71 tersangka pengedar dan pemakai barang terlarang itu di sejumlah kabupaten/kota di provinsi setempat.

Barang bukti yang disita dari 58 tersangka pengedar dan 13 pemakai narkoba itu berupa sabu-sabu 1,3 Kilogram (Kg), ganja 26 Kg, dan pil ekstasi 2.276 butir., kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Senin.

Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba sejumlah polres di provinsi ini.

Dalam pekan kedua September 2021 ini, terdapat tiga kasus narkoba yang menonjol yakni pengungkapan kasus yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap seorang pengendar bernama Andi Hariansyah (42) atas kepemilikan narkoba jenis sabu sembilan paket, 1.155 butir pil ekstasi warna hijau dan 872 butir pil ekstasi warna merah muda.

Kemudian kasus yang diungkap Polres Lahat penemuan ladang ganja dengan barang bukti 57 batang tanaman yang diduga ganja, satu karung daun basah diduga ganja, dua paket sedang diduga ganja dan dua bungkus biji diduga bibit tanaman ganja, dan berupaya mengejar tersangka pemilik ladang ganja Riko Rimansin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan Polres Muara Enim berhasil mengamankan pemakai narkoba atas nama Ad (47), Sep (39), dan Ded (42) dengan barang bukti dua paket sabu dan satu kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, katanya.

Melihat masih tingginya kasus narkoba, kata dia, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, piihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat laina ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, ujar Kabid Humas Polda Sumsel.