Wapres: PTM terbatas harus ada izin dari orang tua murid

id Wapres,Ma'ruf Amin,PTM terbatas,Nadiem Makarim,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Wapres: PTM terbatas harus ada izin dari  orang tua murid

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/9/2021). (Asdep KIP Setwapres)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah harus ada izin dari orang tua murid.

"Pada prinsipnya, Pemerintah menganggap penting untuk memulai PTM, tapi tetap pemerintah hanya menyelenggarakan, sehingga harus tetap ada izin dari orang tua," kata Wapres Ma'ruf Amin saat meninjau PTM terbatas di Bogor, Kamis.

Wapres mengatakan pelaksanaan PTM terbatas dapat dilakukan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi, dengan regulasi ketat untuk keamanan siswa dan tenaga pendidik.

"PPKM bisa dilakukan mulai dari PAUD sampai dengan perguruan tinggi. Oleh karena itu sudah dibuat aturan-aturannya untuk pengamanannya, supaya mereka bisa aman," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan ketentuan pembukaan sekolah untuk PTM terbatas sudah diatur dalam SKB Empat Menteri.

Sekolah yang diizinkan untuk melakukan PTM terbatas ialah di daerah dengan ketetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 3.

Secara garis besar, yang ditentukan adalah semua area yang sudah PPKM Level 1-3 itu diperbolehkan PPKM, dari PAUD sampai perguruan tinggi. Tetapi ada (sekolah) yang diwajibkan memberikan opsi PTM,” jelasnya.

Pihak sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan opsi kepada murid apakah ingin mengikuti PTM terbatas atau tetap menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Yang diwajibkan memberikan opsi PTM adalah sekolah dengan seluruh guru dan tenaga pendidik yang sudah divaksin lengkap. Itu wajib memberikan opsi kepada murid, tapi keputusan terakhir ada di tangan orang tua murid," katanya.

Di PTM terbatas untuk level PAUD, Nadiem mengatakan, jumlah siswa per kelas yang diizinkan paling banyak lima orang. Sementara untuk tingkat SD dan SMP, per kelas PTM terbatas diizinkan maksimal 18 anak.

"PTM terbatas ini adalah hybrid model, dimana sudah jelas setengah dari kelas yang tidak hadir itu masih bisa melanjutkan dari proses PJJ. Jadi orang tua bisa memilih untuk anaknya mengikuti PJJ saja untuk saat ini," ujarnya.