Polda Metro bongkar sindikat penipuan yang catut nama Baim Wong

id Polda Metro Jaya ,Baim Wong,penipauan Polda Metro Jaya,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Polda Metro bongkar sindikat penipuan  yang catut nama Baim Wong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus penipuan yang mencatut nama artis Baim Wong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya membongkar dua sindikat penipuan melalui pesan singkat telepon seluler (SMS) bermoduskan undian yang mencatut nama artis Baim Wong.

"Modusnya mengirim sms blast dan mengaku kru salah satu tv swasta di Jakarta, isinya adalah selamat nomor HP anda mendapat 50 juta rupiah dari gateway BaimWong.id_andaSTR27C7, info pengambilan hadiah klik link yang diberikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.

Apabila ada korban yang terjerat, para pelaku akan langsung melancarkan tipu muslihat dengan meminta korban menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi untuk mencairkan hadiah fiktif tersebut.

Setiap hari komplotan kejahatan tersebut bisa meraup keuntungan mulai Rp400 ribu hingga Rp10 juta.

Yusri menyebut pelapor dalam perkara tersebut adalah Baim Wong dan satu orang lainnya yang berinisial WT.

"Pelapornya adalah saudara Baim Wong sendiri sama satu lagi WT," ujar Yusri.

Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan yang mengarah ke pelaku yang berada di Sulawesi Selatan. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka yang semuanya berada di satu desa wilayah Sulawesi Selatan.

Para tersangka ini kebanyakan hanya mengenyam pendidikan SD dan SMP dan belajar menjalankan aksi penipuan via sms tersebut secara otodidak.

Yusri mengatakan sindikat ini sudah cukup lama menjalankan aksinya, namun tidak menjelaskan secara detail sejak kapan kawanan ini beraksi.

Para tersangka yang berjumlah 10 orang itu kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman empat tahun penjara yang diatur Pasal 378 KUHP tentang penipuan.