Dua anggota Polres Jayapura ditangkap terkait peredaran sabu-sabu

id Tiga pengedar sabu ditangkap, dua diantaranya anggota Polres Jayapura

Dua anggota Polres Jayapura ditangkap  terkait peredaran sabu-sabu

Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (ANTARA/Shutterstock)

Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrim Narkoba Polda Papua saat ini menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dua diantaranya anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura.
 
"Memang benar ada tiga orang pengedar sabu-sabu yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Dir Narkoba Polda Papua Kombes Alfian kepada Antara, Senin petang.

Ia menjelaskan, penangkapan para pengedar sabu-sabu berawal dari laporan adanya paket sabu-sabu dari Makassar yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.
 
Dari informasi itu, Sabtu (4/9), anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua anggota Polri yang mengambil paket berisi sabu.
 
"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36 th) dan A (27 th) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.

Alfian menambahkan, dari keterangan keduanya terungkap barang haram tersebut milik AS (39 th) mantan anggota Polri.
 
AS ditangkap di kawasan Abepura dan saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua di Jayapura beserta empat paket sabu-sabu.
 
Ketiganya dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota, kata Kombes Alfian.