Pemprov Sumsel dorong kabupaten/kota perkuat kerja sama

id kesejahteraan rakyat,pemprov sumsel,sumsel,sumatera selatan

Pemprov Sumsel dorong kabupaten/kota perkuat kerja sama

Pj Sekda Sumsel SA Supriono di Palembang, Kamis (2/9). (ANTARA/HO-Pemprov Sumsel/21)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong kabupaten/kota di daerahnya memperkuat kerja sama untuk memacu peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018.

Pj Sekda Sumsel SA Supriono di Palembang, Kamis, mengatakan, kerja sama antardaerah ini perlu ditingkatkan karena dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Pemerintahan di daerah (kabupaten/kota) dapat melakukan kerja sama tersebut sesuai ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menyebutkan bahwa pemerintahan di daerah dapat bekerja sama dengan daerah lain, kerja sama dengan pihak ketiga, kerja sama pemerintah daerah di luar negeri, dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri.

Hubungan kerja sama itu dianggap menjadi kebutuhan mengingat pada era globalisasi yang ditandai dengan hadirnya internet dan teknologi informasi telah mengubah cara berpikir manusia untuk melakukan beragam hal dengan cepat.

Untuk itu, pemerintah daerah harus bergerak cepat untuk mengatasi dan menghadapi permasalahan di masyarakat.

“Tidak ada pemerintah daerah yang bekerja sendiri untuk mencapai keberhasilan. Keberhasilan itu perlu adanya kerja sama dengan daerah lain karena masing-masing daerah memiliki keunggulan dan potensi daerah yang berbeda-beda,” ujar dia.

Namun implementasi kerja sama ini disadari tidak mudah lantaran kerap terkendala regulasi dan prosedur serta ketidaksiapan kelembagaan untuk meresponnya.

Oleh karena itu, perlunya kesamaan persepsi/pemahaman terhadap peraturan penyelenggaraan kerja sama daerah dan komunikasi antaraparat penyelenggara untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan Sri Sulastri mengatakan kerja sama antardaerah, dua daerah atau lebih dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan bersama dalam konteks pengembangan kewilayahan.

“Saat ini yang juga didorong adalah bagaimana pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atau swasta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata dia.