Disbudpar Sumsel ingatkan pengelola tempat wisata terapkan prokes

id prokes tempat wisata, cegah tempat wisata di su,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Disbudpar Sumsel ingatkan pengelola tempat  wisata terapkan prokes

Objek wisata religi di Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan pengelola tempat wisata yang mulai membuka kegiatan kepariwisataan setelah kebijakan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pengelola tempat wisata harus tegas terhadap pengunjung pada saat akan memasuki lokasi dengan mewajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan membatasi jumlah pengunjung sesuai aturan PPKM maksimal 50 persen dari kapasitas tempat," kata Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat perlu dilakukan agar tempat wisata tidak menjadi klaster penularan COVID-19 yang akhir-akhir ini angka kasus pasien positif terinfeksi virus tersebut masih cukup tinggi.

Jika tempat wisata mengabaikan penerapan prokes dan terbukti terdapat pengunjung yang terpapar COVID-19 dari kawasan tersebut, kata dia, hal tersebut akan merugikan pengelola karena akan dilakukan penutupan sementara.

Untuk menjaga kondisi tempat wisata aman untuk dikunjungi masyarakat di tengah pandemi COVID-19, pihaknya berupaya melakukan pengawasan operasional objek wisata dan berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata.

Penerapan prokes secara ketat sementara ini yang menjadi persyaratan pengunjung masuk tempat wisata yang tersebar di 17 kabupaten/kota di provinsi itu.

"Sementara pengunjung tempat wisata wajib mematuhi prokes, mengenai syarat sudah divaksin akan disesuaikan dengan capaian vaksinasi COVID-19 suatu daerah pada angka maksimal," ujar dia.