Palembang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan pengelola tempat wisata yang mulai membuka kegiatan kepariwisataan setelah kebijakan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pengelola tempat wisata harus tegas terhadap pengunjung pada saat akan memasuki lokasi dengan mewajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan membatasi jumlah pengunjung sesuai aturan PPKM maksimal 50 persen dari kapasitas tempat," kata Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat perlu dilakukan agar tempat wisata tidak menjadi klaster penularan COVID-19 yang akhir-akhir ini angka kasus pasien positif terinfeksi virus tersebut masih cukup tinggi.
Jika tempat wisata mengabaikan penerapan prokes dan terbukti terdapat pengunjung yang terpapar COVID-19 dari kawasan tersebut, kata dia, hal tersebut akan merugikan pengelola karena akan dilakukan penutupan sementara.
Untuk menjaga kondisi tempat wisata aman untuk dikunjungi masyarakat di tengah pandemi COVID-19, pihaknya berupaya melakukan pengawasan operasional objek wisata dan berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata.
Penerapan prokes secara ketat sementara ini yang menjadi persyaratan pengunjung masuk tempat wisata yang tersebar di 17 kabupaten/kota di provinsi itu.
"Sementara pengunjung tempat wisata wajib mematuhi prokes, mengenai syarat sudah divaksin akan disesuaikan dengan capaian vaksinasi COVID-19 suatu daerah pada angka maksimal," ujar dia.
Berita Terkait
DLH OKU Selatan optimalkan operasional petugas kebersihan selama Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 22:58 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib
Volume sampah di OKU naik satu ton per hari selama Ramadhan
Senin, 25 Maret 2024 19:04 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib
Rumah Singgah Banyuasin tempat perlindungan juga akses layanan sosial
Selasa, 19 Maret 2024 20:56 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
Senin, 18 Maret 2024 9:41 Wib
Wali rilis single religi "Pulang (Robbighfirlii)"
Minggu, 17 Maret 2024 9:51 Wib
Patroli Satpol PP untuk pastikan tempat hiburan malam tutup
Kamis, 14 Maret 2024 4:45 Wib