Palembang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan pengelola tempat wisata yang mulai membuka kegiatan kepariwisataan setelah kebijakan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pengelola tempat wisata harus tegas terhadap pengunjung pada saat akan memasuki lokasi dengan mewajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan membatasi jumlah pengunjung sesuai aturan PPKM maksimal 50 persen dari kapasitas tempat," kata Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat perlu dilakukan agar tempat wisata tidak menjadi klaster penularan COVID-19 yang akhir-akhir ini angka kasus pasien positif terinfeksi virus tersebut masih cukup tinggi.
Jika tempat wisata mengabaikan penerapan prokes dan terbukti terdapat pengunjung yang terpapar COVID-19 dari kawasan tersebut, kata dia, hal tersebut akan merugikan pengelola karena akan dilakukan penutupan sementara.
Untuk menjaga kondisi tempat wisata aman untuk dikunjungi masyarakat di tengah pandemi COVID-19, pihaknya berupaya melakukan pengawasan operasional objek wisata dan berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata.
Penerapan prokes secara ketat sementara ini yang menjadi persyaratan pengunjung masuk tempat wisata yang tersebar di 17 kabupaten/kota di provinsi itu.
"Sementara pengunjung tempat wisata wajib mematuhi prokes, mengenai syarat sudah divaksin akan disesuaikan dengan capaian vaksinasi COVID-19 suatu daerah pada angka maksimal," ujar dia.
Berita Terkait
Berawal dari tempat parkir, dua kelompok pria di Bandung tawuran sebabkan satu tewas
Sabtu, 20 April 2024 13:33 Wib
Atletico amankan tempat di Piala Dunia Antar Klub 2025
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
Fokus membawa Gregoria amankan tempat di 16 besar BAC 2024
Rabu, 10 April 2024 20:31 Wib
Betapa pentingnya tempat pengujian varietas, ini cara perlindungannya
Kamis, 4 April 2024 5:05 Wib
Kapendam Jaya gudang terbakar adalah tempat penyimpanan amunisi kadalursa
Sabtu, 30 Maret 2024 21:52 Wib
Satpol PP razia sembilan tempat hiburan malam di Kota Palembang
Sabtu, 30 Maret 2024 20:32 Wib
DLH OKU Selatan optimalkan operasional petugas kebersihan selama Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 22:58 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib