Polres OKU gelar operasi yustisi serbu kampung zona merah COVID-19

id Ops Yustisi, kampung zona merah, COVID-19, protokol kesehatan 5 M, Polres OKU

Polres OKU gelar operasi yustisi  serbu kampung zona merah COVID-19

Personel Polsek Baturaja Timur memberikan imbauan menggunakan papan bicara tentang prokes 5 M, Senin. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggelar operasi yustisi serbu kampung zona merah COVID-19 guna menekan angka penyebaran virus corona di wilayah itu.

"Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polsek Baturaja Timur mengingat wilayah itu memiliki kasus tertinggi penyebaran COVID-19 di Kabupaten OKU," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja, Senin.

Dia menjelaskan, giat serbu kampung zona merah COVID-19 dipusatkan di sejumlah titik keramaian di wilayah Kecamatan Baturaja Timur seperti kawasan pasar dan Taman Kota Baturaja.

Dalam giat tersebut pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Personel menyisir sejumlah lokasi pusat keramaian memberikan imbauan kepada masyarakat menggunakan papan bicara tentang protokol 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas berpergian.

"Hal tersebut dilakukan agar Kabupaten OKU dapat keluar dari zona merah atau resiko tinggi penyebaran COVID-19," jelasnya.

Menurut dia, hasil dari kegiatan tersebut masih terdapat masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker sehingga diberikan teguran guna memberikan efek jera.

"Kami juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang masih melanggar prokes tersebut," tegasnya.