Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan menutup seluruh operasional tempat hiburan malam yang melangggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Terhitung mulai hari ini seluruh tempat hiburan malam yang melanggar PPKM ditindak tegas dengan menutup kegiatan operasionalnha, " kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Chandra di Baturaja, Kamis.
Tindakan tegas ini menyusul keluhan masyarakat terhadap tempat usaha hiburan malam karaoke di wilayah itu yang beroperasi melebihi pukul 22.00 WIB.
"Sudah jelas dalam aturan PPKM level 3 tempat usaha hiburan malam jenis apapun tidak boleh beroperasi lebih dari pukul 22.00 WIB," kata dia.
Oleh sebab itu, Bupati menginstruksikan instansi terkait dalam hal ini Satpol PP dan Satgas COVID-19 OKU segera menertibkan tempat hiburan malam yang membandel tersebut.
Menurut dia, sangat tidak etis jika masih ada pemilik usaha yang melanggar PPKM, apalagi Kabupaten OKU saat ini berstatus zona merah COVID-19.
Bupati menegaskan kepada pihak terkait agar tegas menegakan aturan protokol kesehatan dengan tidak tebang pilih menindak siapapun yang melanggar PPKM di wilayah itu.
"Dengan begitu kita berharap OKU dapat keluar dari zona merah," ujarnya.
Berita Terkait
Satpol PP razia sembilan tempat hiburan malam di Kota Palembang
Sabtu, 30 Maret 2024 20:32 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
Senin, 18 Maret 2024 9:41 Wib
Patroli Satpol PP untuk pastikan tempat hiburan malam tutup
Kamis, 14 Maret 2024 4:45 Wib
Pemkot Palembang tutup operasi klub malam saat Ramadhan
Kamis, 7 Maret 2024 15:05 Wib
Pemkab OKU terbitkan Perda kenaikan tarif pajak hiburan
Selasa, 23 Januari 2024 8:06 Wib
GIPI Sumsel tunggu petunjuk pemda penundaan pajak hiburan
Kamis, 18 Januari 2024 16:42 Wib
Peneliti: Persoalan pajak hiburan harus disikapi dengan bijak
Rabu, 17 Januari 2024 16:46 Wib
Polri akan razia tempat hiburan se-Indonesia jelang pergantian tahun
Selasa, 21 November 2023 11:58 Wib