Pemkab OKU tutup tempat hiburan malam langgar PPKM

id Tempat hiburan malam, PPKM level 3, Pemkab OKU, Satgas

Pemkab OKU tutup tempat hiburan malam langgar PPKM

Pelaksana Harian Bupati OKU, Edward Chandra mengintruksikan pihak terkait menutup operasional tempat hiburan malam melanggar PPKM, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan menutup seluruh operasional tempat hiburan malam yang melangggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Terhitung mulai hari ini seluruh tempat hiburan malam yang melanggar PPKM ditindak tegas dengan menutup kegiatan operasionalnha, " kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Edward Chandra di Baturaja, Kamis.

Tindakan tegas ini menyusul keluhan masyarakat terhadap tempat usaha hiburan malam karaoke di wilayah itu yang beroperasi melebihi pukul 22.00 WIB.

"Sudah jelas dalam aturan PPKM level 3 tempat usaha hiburan malam jenis apapun tidak boleh beroperasi lebih dari pukul 22.00 WIB," kata dia.

Oleh sebab itu, Bupati menginstruksikan instansi terkait dalam hal ini Satpol PP dan Satgas COVID-19 OKU segera menertibkan tempat hiburan malam yang membandel tersebut.

Menurut dia, sangat tidak etis jika masih ada pemilik usaha yang melanggar PPKM, apalagi Kabupaten OKU saat ini berstatus zona merah COVID-19.

Bupati menegaskan kepada pihak terkait agar tegas menegakan aturan protokol kesehatan dengan tidak tebang pilih menindak siapapun yang melanggar PPKM di wilayah itu.

"Dengan begitu kita berharap OKU dapat keluar dari zona merah," ujarnya.