Sumsel jamin biaya tes PCR gratis untuk uji sampel kontak erat

id Harga tes PCR Sumsel,Pcr, pcr gratis, covid-19

Sumsel jamin biaya tes PCR gratis untuk uji sampel kontak erat

Petugas kesehatan rumah sakit Bari Kota Palembang, Sumatera Selatan, melakukan pemeriksaan sampel COVID-19 di DPRD Palembang, Rabu (17/7/2020) (ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjamin biaya tes usap Poli Merase Chain Reaction (PCR) gratis untuk uji sampel kontak erat COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Lesty Nurainy di Palembang, Rabu, mengatakan semua biaya untuk uji sampel tersebut sudah ditanggung pemerintah daerah sesuai dengan prosedur penanganan COVID-19 yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

“Biaya ditanggung pemerintah jadi sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis,” kata dia.

Ia menjelaskan uji sampel menggunakan metode tes usap PCR merupakan bagian dari implementasi 3T (Testing, Tracking dan Treatment) yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah secara aktif dan masif.

Sebab saat ini, implementasi 3T tersebut merupakan langkah yang harus dilakukan setiap kepala daerah untuk menekan penyebaran COVID-19 secara tuntas sembari semua masyarakat menyelesaikan tahapan vaksinasi COVID-19.

“Jadi itulah mengapa digratiskan, tidak lain untuk meningkatkan keaktifan masyarakat dalam implementasi 3T,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan masyarakat diarahkan untuk melakukan tes usap (testing) ketika melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19 (tracing) untuk kemudian dilakukan tindakan lebih lanjut perawatan (treatment).

“Setiap satu kasus konfirmasi positif 50 orang terdekat harus diperiksa, dan pemeriksaan inilah yang gratis termasuk PCR,”ungkapnya.

Namun, tidak semua biaya tes usap PCR dijamin oleh pemerintah, untuk alasan tertentu seperti perjalanan bisnis ataupun kebutuhan medis pribadi biaya dibebankan kepada masyarakat.

Hal itu merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di seluruh Indonesia.

Untuk Jawa dan Bali tarif tertingginya mencapai Rp495 ribu dan di luar Jawa Bali sebesar Rp525 ribu. Aturan tersebut sudah berlaku mulai Kamis ini di seluruh rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan laboratorium yang melayani RT-PCR.

“Sudah berlaku mulai hari ini. Seluruh rumah sakit, fasilitas kesehatan dan laboratorium yang menyediakan jasa PCR menyesuaikan tarif yang berlaku,” katanya.