Perayaan HUT RI di Sumsel disesuaikan dengan level PPKM

id Perayaan HUT RI di Sumsel disesuaikan status PPKM,Perayaan HUT RI ke-76 sudah menjadi budaya bagi masyarakat seluruh In

Perayaan HUT RI di Sumsel  disesuaikan dengan level PPKM

Masyarakat bersama anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara Sedang 12/BSP (Yon Arhanud 12/BSP) merayakan HUT RI dengan lomba sambut tepung, Selasa (31/8/2019) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 di Sumatera Selatan bisa digelar dengan syarat menyesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di setiap daerah.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Senin, mengatakan bagi masyarakat yang daerahnya menerapkan PPKM level dua dan tiga dimungkinkan untuk bisa merayakan HUT ke -76 RI dengan kegiatan-kegiatan seperti perlombaan atau lainnya sedangkan untuk daerah yang melaksanakan PPKM level empat sama sekali tidak disarankan.

Sebab pada level itu penyebaran kasus COVID-19 di wilayah tersebut masih cenderung tinggi Jadi kemungkinan penyebaran juga semakin besar. "Semua ada pertimbangan,” kata dia.

Ia menyerahkan semua kebijakan untuk memperbolehkan atau pun melarang kegiatan perayaan kemerdekaan sepenuhnya dipertanggungjawabkan kepada setiap kepala daerah di 17 kabupaten/kota.

“Kebijakan terkait perayaan tergantung regulasi dari kepala daerah kabupaten/ kota itu,” imbuhnya.

Dengan begitu, harapannya, masyarakat akan lebih mudah menerima kondisi bila pemerintah daerah yang berperan aktif memberikan sosialisasi ataupun imbauan.

Karena Bupati atau Wali Kota yang lebih memahami kondisi diwilayahnya ketimbang pemerintah provinsi.

Perayaan HUT RI ke-76 sudah menjadi budaya bagi masyarakat seluruh Indonesia setiap tanggal 17 Agustus, perayaan biasa diisi dengan berbagai kegiatan seperti perlombaan tradisional atau semacamnya.

Pemerintah mau tidak mau membatasi apapun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, untuk menekan penyebaran COVID-19.

Khusus untuk Sumatera Selatan yang belum sepenuhnya dalam kondisi yang membaik, sebab saat ini 13 kabupaten kota masuk zona merah atau penyebaran tinggi COVID-19 sedangkan empat lainnya zona oranye dan satu daerah PPKM level empat yaitu Kota Palembang.