Kanwil Kemenkumham Sumsel berikan remisi kepada 8.629 narapidana

id remisi, remisi umum hut ri, remisi hut ri ke-76, remisi atau penguranga masa pidana,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Kanwil Kemenkumham Sumsel berikan remisi  kepada 8.629 narapidana

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dadi Mulyadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.629 narapidana di provinsi setempat pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021.

"Narapidana yang tersebar di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara itu pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun ini akan diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi di Palembang, Senin.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Pemberian remisi tersebut tidak berlaku bagi narapidana residivis atau yang sudah keluar masuk berulang melakukan kejahatan.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di wilayah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel meliputi 17 kabupaten dan kota.

"Para kepala lapas dan rutan paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.

Dia menjelaskan, narapidana yang menjalani pembinaan di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah provinsi ini tercatat 12.159 orang.

Narapidana yang diberikan remisi umum pada peringatan HUT RI tahun ini, 189 orang di antaranya bisa kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan di lapas narkotika kelas 2b Kabupaten Banyuasin, Selasa (17/8), yang akan dihadiri Gubernur Sumsel, Herman Deru setelah upacara peringatan hari kemerdekaan, kata dia pula.