Wapres: Asuransi syariah harus kedepankan "good corporate governance"

id Wapres,Ma'ruf Amin,asuransi syariah

Wapres: Asuransi syariah  harus kedepankan "good corporate governance"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pidato di acara Milad ke-18 Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia secara virtual dari kediaman resmi wapres Jakarta, Sabtu (14/8/2021). (Asdep KIP Setwapres)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan industri asuransi syariah harus mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik ("good corporate governance") guna membangun kepercayaan masyarakat.

"Industri asuransi merupakan industri kepercayaan. Oleh karena itu Industri asuransi harus selalu mengedepankan good corporate governance," kata Wapres di acara Milad ke-18 Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) secara virtual, Sabtu.

Membangun kepercayaan publik merupakan proses panjang yang harus selalu diutamakan dan dijaga oleh industri asuransi syariah, kata Wapres.

Selain itu, lanjutnya, membangun kepercayaan masyarakat dimulai dengan menciptakan agen-agen asuransi profesional yang memberikan informasi secara jelas, jujur, dan transparan terkait produk asuransi.

"Di bidang ini pula, perusahaan asuransi harus mengambil peran untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang asuransi, termasuk khususnya literasi tentang asuransi syariah," jelasnya.

Wapres juga mengingatkan industri asuransi syariah untuk mengelola dana masyarakat secara cerdas dan penuh kehati-hatian sehingga dapat membentuk citra positif industri asuransi.

"Pengelolaan dana oleh perusahaan melalui investasi harus dilakukan secara cerdas tapi juga prudent, penuh kehati-hatian sehingga dapat memperkuat citra positif industri asuransi dalam jangka panjang," tegasnya.

Selain itu, Wapres meminta industri asuransi syariah untuk mempercepat pemisahan unit usaha atau spinn off seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Pemisahaan unit usaha syariah menjadi entitas bisnis tersendiri dan akan mendorong perusahaan lebih fokus dan inovatif dalam mengembangkan usaha," katanya.

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 43 dari 59 perusahaan asuransi syariah merupakan unit usaha syariah sehingga dalam tenggat waktu sampai 2024, unit usaha tersebut harus menjadi perusahaan asuransi syariah.

"Untuk itu, AASI harus mendorong dan membantu setiap anggotanya merealisasikan spin off usaha sesuai target waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.