Kurir sabu-sabu Rp300 juta di Palembang divonis penjara 13 tahun

id Vonis Amirullah 13 tahun pengedar sabu-sabu Palembabg,DPO Asal Aceh

Kurir sabu-sabu Rp300 juta  di Palembang divonis penjara 13 tahun

Sidang vonis kurir narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Palembang (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara 13 tahun kepada terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 297,38 gram senilai Rp300 juta dalam sidang secara virtual di Palembang, Kamis.

Vonis majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto tersebut sama seperti yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap terdakwa Amirullah (25) yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumatera Selatan tersebut.

Hakim Harun Yulianto mengatakan terdakwa Amirullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah mendengarkan keterangan- keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara 13 tahun,” kata dia dalam amar putusan.
 

Berikut barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam paket kecil dengan berat masing-masing 2 gram, dan tas selempang warna hitam milik terdakwa semua dirampas untuk dimusnahkan.

“Saudara diberikan waktu sampai 7 hari kedepan untuk mengambil sikap apakah menerima atau piker-pikir untuk mengajukan pembelaan,” imbuhnya.

Terdakwa Amirullah yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut.

“Kami menerima yang mulia,” kata terdakwa. Diiringi juga oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Devianti Itera.
 

Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7) terdakwa ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti sabu-sabu tersebut di Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan berkat adanya laporan dari masyarakat ada pengiriman menggunakan mobil bus antarkota dalam provinsi.

Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Fauzan (DPO) warga asal Provinsi Aceh untuk mengirimkan paket narkoba tersebut dengan iming-iming upah senilai Rp9 juta namun dalam perjalanannya terdakwa baru mengaku belum sama sekali menerima uang tersebut.

Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang.