Peneliti sebut penyederhanaan surat suara jadi tantangan bagi pemilih

id KPU,Surat Suara,Pemilu 2024

Peneliti sebut penyederhanaan  surat suara jadi tantangan bagi pemilih

Tangkapan layar diskusi virtual yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 bertajuk "Tantangan Menuju Pemilu Serentak 2024" pada hari Minggu (8/8/2021). ANTARA/Youtube Rumah Pemilu/Muhammad Jasuma Fadholi

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Aqidatul Izza Zain mengatakan bahwa rencana penyederhanaan surat suara untuk Pemilu Serentak 2024 yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi tantangan bagi pemilih.

"Tantangan besar bagi masyarakat atau pemilih mengenai kebingungan pada hari-H saat pencoblosan, bagaimana mereka memberikan suaranya," kata Izza dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 bertajuk "Tantangan Menuju Pemilu Serentak 2024", Minggu.

Ia menyebutkan enam model surat suara yang ditawarkan KPU terlihat cukup rumit dan justru membuat bingung pemilih karena di antaranya berupaya menggabungkan lima surat suara menjadi satu. Terlebih, ketika berbicara pemilih usia lanjut atau memiliki keterbatasan lainnya.

Menurut dia, rencana penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 kemudian pada akhirnya menimbulkan pertanyaan apakah nantinya akan memudahkan atau menyulitkan pemilih.

Di samping itu, rencana mencantumkan nama-nama calon dan nama-nama partai politik di bilik suara akibat penyederhanaan itu juga patut menjadi perhatian mengingat dapat menimbulkan potensi kecurangan.

"Bisa saja ada salah satu pemilih yang datang pertama ke bilik suara tetapi nanti diberi tanda pada salah satu pilihan itu 'kan juga bisa menimbulkan kecurangan dan nanti itu dipertanyakan," ujarnya.

Izza juga menyoroti mengenai usulan perubahan tata cara pemberian suara dari mencoblos menjadi mencontreng atau menulis pilihan.

Hal itu dikarenakan selain bermakna harus ada regulasi yang diubah, tantangan dari aspek pola pikir pemilih selama ini yang lebih terbiasa dengan mencoblos juga patut menjadi perhatian yang dikhawatirkan berpengaruh pada tingkat suara tidak sah.

"Kalau tata cara pemberian suara diubah lagi, dapat menimbulkan suara tidak sah karena mindset pemilih bahwa pemilu itu mencoblos, menulis ditakutkan membuat kekaburan," katanya.

Catatan penting yang disampaikan Izza bahwa penyederhanaan surat suara tidak hanya untuk memudahkan dan meringankan beban penyelenggara, tetapi pada prinsipnya adalah untuk memudahkan dan ramah bagi pemilih serta tidak menimbulkan kebingungan di tempat pemungutan suara (TPS).

Sebelumnya, KPU tengah merancang penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 dengan enam model dan tiga opsi di antaranya menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara, yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, Pemilu DPD, serta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Tiga model opsi lainnya, yakni dengan melakukan pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, dan pemilu DPRD.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa segala masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan.

"Masukan dan respons dari berbagai pihak tentu menjadi bagian yang akan dipertimbangkan untuk mengusulkan opsi penyederhanaan ini," kata anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, Jumat (6/8).