Terpidana korupsi mantan Bupati Natuna Raja Amirullah bayar denda Rp200 juta

id Tindak pidana korupsi,mantan bupati natuna bayar denda,denda korupsi bupati natuna rp200 juta,tipikor,kejari natuna

Terpidana korupsi mantan Bupati Natuna Raja Amirullah bayar denda Rp200 juta

Kejari Natuna, Kepri, menerima pembayaran denda sebesar Rp200 juta dari mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, terpidana korupsi dana pengadaan lahan fasilitas umum 2011, Selasa (3/8). (ANTARA/HO-Instagram Kejari Natuna)

Natuna (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menerima pembayaran denda sebesar Rp200 juta dari mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, terpidana perkara korupsi dana pengadaan lahan fasilitas umum tahun 2011 yang berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran denda diterima Kepala Kejari Natuna Imam MS Sidabutar didampingi Kasi Pidsus John Fredy Simbolon, dan Kasi Intelijen Muhammad Albar Hanafi dari terpidana melalui keluarga terpidana, Selasa (3/8). Selanjutnya denda disetorkan ke Kas Negara melalui rekening PNBP atas nama Kejari Natuna.

"Terpidana masih menjalani hukuman penjara di lapas sehingga pembayaran denda dilakukan melalui pihak keluarga bersangkutan," kata Kepala Kejari Natuna Imam MS Sidabutar, Rabu.

Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) oleh penyidik polisi.

Ketiganya terlibat korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Natuna Tahun Anggaran 2010. Proses pembebasan lahan dilakukan dengan cara mengundang langsung pemilik lahan tanpa membentuk panitia pembebasan lahan.

Oleh Asmiyadi dan Bahtiar, pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp360 juta.

Raja Amirullah dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang oleh Kejati Kepri pada 13 September 2018.

Eksekusi Raja Amirullah dilakukan setelah Kejati Kepri menerima salinan Putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya MA menyatakan Raja Amirullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan. Terpidana dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.