Pemkab OKU cairkan dana insentif petugas pemakaman COVID-19

id Intensif COVID-19, petugas pemakaman, kasus kematian, Dinas Sosial, Pemkab OKU

Pemkab OKU cairkan dana insentif petugas pemakaman COVID-19

Petugas pemakaman COVID-19 Kabupaten OKU memakamkan jenazah dengan standar protokol kesehatan. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mencairkan dana insentif untuk petugas pemakaman jenazah COVID-19 setelah sempat beberapa bulan tertunda dibayarkan karena minim anggaran.

"Siang ini dana insentif dibayarkan," kata Kasi Jaminan Sosial sekaligus Fasilitator Pemakaman Jenazah COVID-19 Dinas Sosial Ogan Komering Ulu (OKU), Yusirwan di Baturaja, Selasa.

Dia menjelaskan, dana yang dianggarkan senilai Rp180 juta tersebut untuk membayar insentif petugas pemakaman jenazah COVID-19 di Kabupaten OKU.

Dana tersebut diperuntukkan bagi sembilan orang petugas pemakaman COVID-19 yang selama ini bertugas mengubur jenazah dengan standar protokol kesehatan.

Para petugas tersebut sejauh ini tercatat telah memakamkan pasien COVID-19 sebanyak 50 orang dari 50 kasus kematian akibat wabah virus corona.

"Insentif yang diterima setiap petugas yaitu Rp400.000 untuk setiap kasus kematian," ujarnya.

Terkait keterlambatan pembayaran insentif bagi petugas pemulasaraan jenazah COVID-19 di OKU, kata dia, hal tersebut disebabkan karena proses pencairan yang membutuhkan waktu cukup panjang.

"Proses pencairan dana memang sedikit panjang. Alhamdulillah hari ini dana sudah bisa dibayarkan," ujarnya.