Jakarta (ANTARA) - Dua pelaku pungutan liar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial TS dan DKA terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakan tak terpujinya di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang periode 2018-2019.
“Ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin di Jakarta, Selasa.
Dia masih menunggu pemeriksaan dan indikasi bila pihak-pihak pendamping PKH lainnya di Dinas Sosial setempat terlibat dalam pungutan liar. Sementara pihaknya masih memeriksa delapan pendamping sosial lainnya sebelum penetapan tersangka lainnya.
Sebelumnya, menurut penyidikan, dari 2018-2019, dua pendamping PKH tersebut berinisial TS dan DKA terbukti melakukan pungli uang bansos para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp50.000-Rp100.000. Sehingga terkumpul sebesar Ro 3,5 miliar.
Modusnya, pendamping tersebut meminta kartu ATM para KPM, lalu ditarik sendiri oleh mereka, dan mengembalikan sisa uang yang telah dikutipnya kepada KPM.
Adapun kata Bahrudin, sekali melakukan pungli dari empat desa saja di Kecamatan Tiga Raksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp800 juta.
“Kalau dilihat selisih itu ada yang Rp50.000 dan Rp100.000. Tetapi kalau dijumlah dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis,” ujar Bahrudin.
Bahrudin mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para penyeleweng bansos, terutama di masa pandemi COVID-19 di mana masyarakat di daerah-daerah yang kurang mampu sangat membutuhkannya.
Selain itu dia berharap agar pendamping sosial untuk PKH dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya.*
Berita Terkait
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Jokowi: Negara lain tidak ada bantuan pangan beras seperti Indonesia
Jumat, 16 Februari 2024 10:43 Wib
Menteri BUMN mengaku bingung program bansos diributkan akhir-akhir ini
Senin, 12 Februari 2024 16:18 Wib
Jokowi tegaskan anggaran bansos dari APBN telah disetujui DPR
Jumat, 2 Februari 2024 11:56 Wib
Menkeu sebut Bansos merupakan program APBN
Selasa, 30 Januari 2024 15:08 Wib
Presiden: Bantuan pangan beras diberikan Januari Februari Maret
Selasa, 30 Januari 2024 10:14 Wib
Istana: Pembagian bansos oleh Presiden Jokowi merupakan kebijakan afirmatif
Senin, 29 Januari 2024 15:08 Wib
Gibran ingin kartu tani dan bansos berlanjut lebih tepat sasaran
Rabu, 24 Januari 2024 0:40 Wib