Polres Lubuklinggau amankan 227 terduga pengguna narkoba

id Polres lubuklinggau

Polres Lubuklinggau amankan 227 terduga  pengguna narkoba

Polres kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan gelar rilis kasus operasi penjaringan lokalisasi yang mengamankan 227 warga dan 32 butir pil ekstasi di Mapolres, Minggu (1/8/2021). ((ANTARA/HO.Polres Lubuklinggau/21))

Sumatera Selatan (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengamankan 227 warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dalam operasi di tempat lokalisasi di kota tersebut, Minggu.

Kepala Polisi Resor Kota Lubuklinggau Ajun Komisaris Besar Polisi Nuryono, Minggu, mengatakan pengamanan ratusan warga tersebut merupakan hasil operasi penyaringan di dua tempat lokalisasi di Patok Besi, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau.
 
“Operasi ini digelar untuk menciptakan kamtibmas di kota Lubuklinggau selama masa PPKM level 4 dan sebagai komitmen kami memberantas peredaran narkoba,” kata dia.

Menurutnya, dalam operasi tersebut petugas menemukan 190 orang terkonfirmasi positif memakai narkoba saat dilakukan tes urine yang terdiri atas laki-laki dan perempuan di antaranya delapan orang masih berusia remaja.

“Bahkan ada yang dari luar kota, di antaranya Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Bengkulu, dan Rejang Lebong,” imbuhnya.
 
Komandan Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Tatang mengatakan petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 32 butir pil ekstasi yang ditemukan secara terpisah di sekitar lokalisasi tersebut.
 
Menurutnya, beberapa pil sempat dibuang oleh pemiliknya saat melihat petugas merazia.

“Kami secara terpisah menemukan 10 butir saat sempat dibuang dan 22 butir diamankan beserta pemiliknya,” ujarnya.
 
Saat ini, katanya, sebanyak 227 orang tersebut diamankan di Mapolres Kota Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan ditindak oleh petugas sesuai dengan kesalahannya.

“Kami panggil orang tua dan pihak sekolah untuk yang di bawah umur,” ujarnya.
 
Untuk yang terbukti terlibat, baik menggunakan, memiliki atau menjual kembali pil ekstasi dalam operasi ini akan diproses secara khusus bersama BNN.
 
“Dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah kota dan pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus supaya jangan sampai berulang,” tandasnya.