Hakim vonis bandar sabu senilai Rp15 juta penjara 5,5 tahun

id Bandar Sabu Palembang

Hakim vonis bandar sabu senilai Rp15 juta penjara 5,5 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara 5,6 tahun kepada terdakwa bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram senilai Rp15 juta dalam sidang virtual di Palembang, Jumat (20/7/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5,5 tahun kepada terdakwa bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram senilai Rp15 juta dalam sidang virtual di Palembang, Jumat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Edi Fahlawi di Palembang, Jumat, mengatakan terdakwa Gilang Irwansyah warga Mataram Kecamatan Kertapati, Kota Palembang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagai bandar narkoba golongan I bukan tanaman bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 3 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Setelah mendengarkan keterangan-keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, mengadili dan menjatukan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan dan denda 800 juta subsider 6 bulan," kata hakim dalam amar putusan.

Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun, denda Rp800 juta subsidair 6 bulan masa kurungan.

“Saudara diberikan waktu sampai tujuh hari kedepan untuk mengambil sikap menerima atau mengajukan pembelaan,” imbuhnya.

Terdakwa Gilang Irwansyah yang mengikuti sidang dari ruang tahanan tersebut memilih untuk menerima vonis hakim tersebut. “Terima yang mulia,” singkatnya.

Dalam sidang tersebut diketahui, terdakwa ditangkap tim reserse narkoba Polrestabes Palembang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan sering terjadi kegiatan jual beli narkoba sabu-sabu di Jalan Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang.

Terdakwa dikenakan 112 ayat (2) Undang-undang RI No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan dan denda 800 juta subsider 6 bulan yang selanjutnya terdakwa ditahan di Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.