Denpasar (ANTARA) - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Niklas Pihl Madsen (30), karena melebihi masa waktu izin tinggalnya yang sudah berakhir (overstay).
"Izin tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Selain itu, yang bersangkutan juga sempat meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar karena depresi," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan bahwa WN asal Denmark selain overstay, juga sempat melakukan hal yang meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar, karena mengalami depresi berat akibat kehilangan paspor.
Sebelumnya, WN asal Denmark tersebut telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021.
Pendeportasian dilakukan pada hari Selasa, 27 Juli 2021 menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta-Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha-Copenhagen.
Warga negara Denmark tersebut diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.
Sebelumnya, pada Minggu, 25 Juli 2021 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mendeportasi WNA asal Ukraina bernama Stella Lozanova, karena telah melewati masa izin tinggal (overstay).
Pihaknya telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan
masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan bahwa WN Ukraina itu masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dan ditipu oleh agen pengurusan visa, sehingga menyebabkan yang bersangkutan overstay.
Berita Terkait
Polisi amankan WN Filipina perusak fasilitas di Bandara Ngurah Rai
Jumat, 8 Desember 2023 12:50 Wib
Petugas Imigrasi yang tewas di Tangerang tidak sedang bertugas
Selasa, 31 Oktober 2023 15:07 Wib
Polisi periksa enam saksi tewasnya warga Jepang saat main flying fish
Senin, 21 Agustus 2023 16:05 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan sinergi dengan pemda untuk awasi WNA
Senin, 10 April 2023 20:13 Wib
Polisi hentikan penyelidikan tewasnya WN Korsel
Senin, 6 Juni 2022 8:02 Wib
Imigrasi sita paspor WNA asal Kanada karena buat video asusila viral di medsos
Senin, 25 April 2022 2:08 Wib
Imigrasi Bali deportasi WN Rusia dan putrinya karena overstay
Senin, 11 April 2022 23:24 Wib
Kemenkumham deportasi 26 WN China sindikat penipuan internasional
Rabu, 16 Maret 2022 12:38 Wib