Makassar (ANTARA) - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Polsek Manggala meringkus pelaku pembakaran mobil dengan menggunakan bom molotov.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, mengatakan pelaku pembakaran mobil itu ditangkap di Kabupaten Gowa.
"Anggota berhasil amankan pelakunya itu kurang dari 24 jam setelah berhasil mengidentifikasi para pelakunya," ujarnya.
Kompol Jamal Fathur Rakhman didampingi Kapolsek Manggala Kompol Supriadi mengatakan, pelaku pembakaran mobil itu berjumlah dua orang berinisial MA (25) dan MD (19).
Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan itu berawal dari adanya laporan warga terkait insiden pembakaran mobil dengan cara melemparkan bom molotov.
"Dugaan awal pelemparan bom molotov, namun setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat fakta bukan pelemparan bom molotov melainkan pembakaran," katanya.
Mantan Kapolsek Panakkukang Makassar ini menerangkan, dari hasil rekonstruksi kedua tersangka melakukan pembakaran mobil di Jalan Tamangapa, Kecamatan, Manggala, Kota Makassar.
"Dengan cara menyiram bensin kemudian membakarnya. Menggunakan botol berisi bensin lalu membakarnya," ujarnya pula.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Berita Terkait
Rumah Hervey Moeis digeledah kejagung, dua mobil mewah ikut disita
Sabtu, 20 April 2024 11:13 Wib
Pemkab Banyuasin stand bye mobil derek saat arus balik
Senin, 15 April 2024 4:55 Wib
Mobil pemudik tertabrak KA di Serang
Sabtu, 13 April 2024 22:47 Wib
Penggunaan SPKLU di rest area JTTS naik 50 persen
Selasa, 9 April 2024 18:49 Wib
Parade klakson dan lampu dim warnai antrean mobil masuk kapal di Pelabuhan Merak
Selasa, 9 April 2024 9:26 Wib
Ini penyebab mobil terbakar usai kecelakaan
Selasa, 9 April 2024 9:08 Wib
Mobil tak kunjung masuk kapal, Sopir truk di pelabuhan Bakauheni protes
Sabtu, 6 April 2024 14:18 Wib
Polisi atur per 10 mobil melintasi kawasan macet di ruas Betung-Palembang
Jumat, 5 April 2024 22:31 Wib