Alex Noerdin disebut terima Rp2,4 miliar dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

id alex noerdin,masjid raya sriwijaya,korupsi masjid raya sriwijaya,sidang pengadilan,pengadilan negeri palembang,pn palembang

Alex Noerdin disebut terima Rp2,4 miliar dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama)

Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini
Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin disebut menerima aliran dana senilai Rp2,4 miliar dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan hal tersebut dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan empat terdakwa (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang yang dipimpin Sahlan Effendy di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M Naimullah menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana tersebut berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Ditemukan bukti dimana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," kata dia.

Meskipun demikian, keterlibatan Alex Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

“Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.

Sementara Tenaga Ahli Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan silahkan saja jaksa membacakan dakwaan, tetapi biarlah proses persidangan yang membuktikan karena Alex Noerdin merasa tidak pernah menerima uang dari pembangunan Masjid Sriwjaya tersebut.

"Pak Alex sebagai warga negara yang baik tentu mentaati hukum. Bila beliau dipanggil sebagai saksi tentu akan hadir," katanya.

Baca juga: Kejati Sumsel periksa Muddai Madang terkait kasus Masjid Raya Sriwijaya
Baca juga: Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Masjid Sriwijaya


Sebelumnya, Alex Noerdin dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena berhalangan hadir, Senin (26/7).

Adapun dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada saat itu, Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, sedangkan Alex Noerdin menjabat sebagai Ketua Pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.

Keterangan dari kedua orang tersebut dibutuhkan oleh tim penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara ini.

Sejauh ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang mana empat diantaranya menjalani sidang perdana hari ini.

Dua orang lagi yakni Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013-2018 Mukti Sulaiman, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi dalam waktu dekat akan disidangkan juga.

Para tersangka/terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang cabut gugatan