Dirut BRI sebut investasi berkelanjutan global capai 40 triliun dolar

id BRI,Investasi Berkelanjutan,Perbankan,Investasi,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Dirut BRI sebut investasi berkelanjutan global  capai 40 triliun dolar

Tangkapan Layar Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (27/07/2021). (ANTARA/Agatha Olivia)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso mengatakan tren investasi berkelanjutan global terus meningkat dari Rp324 ribu triliun atau 22,9 triliun dolar AS pada 2016 menjadi Rp565 ribu triliun setara 40 triliun dolar AS pada 2020.

"Telah terjadi realokasi investasi di dunia yang mengarah kepada investasi berkelanjutan dan sudah meningkat 96 persen," kata Sunarso dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, ia melanjutkan, investasi berkelanjutan di BRI juga naik dari Rp709 miliar pada Maret 2020 menjadi Rp2,15 triliun pada Maret 2021, yang berasal dari beberapa investor seperti BlackRock, JPMorgan, dan sebagainya.

Maka dari itu, Sunarso menilai penting bagi seluruh perbankan agar terlibat dalam gerakan investasi berkelanjutan, terutama untuk memastikan bahwa perusahaan bisa terus berkelanjutan.

Selain meningkatkan profitabilitas, perbankan juga diminta menjadi perusahaan yang ramah lingkungan, bertanggung jawab secara sosial, dan perusahaan yang memiliki tata kelola baik.

"Perusahaan dengan profil keberlanjutan yang baik akan membangun konektivitas dengan stakeholder dan menciptakan keunggulan yang akan berakibat pada valuasi," ungkap Sunarso.

Ia pun membeberkan, terdapat empat area yang bisa difokuskan perbankan agar bisa melakukan investasi berkelanjutan, yakni risiko, investor, regulasi, dan nasabah.

Adapun risiko berkelanjutan penting untuk difokuskan melalui identifikasi dan langkah preventif, sedangkan untuk investor yang perlu diperhatikan yakni keinginan penanam modal agar bank menjadi perusahaan yang berkelanjutan.

Kemudian, untuk regulasinya bisa difokuskan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017, dengan fokus kepada nasabah melalui pengembangan produk perbankan untuk memenuhi permintaan produk ramah lingkungan dan efisien.