Pemkab Muba batasi aktivitas warga hingga pukul 15.00 WIB

id Musi Banyuasin,Muba,Kabupaten Musi Banyuasin,COVID-19 ,PPKM,PPKM Level 4

Pemkab Muba batasi aktivitas warga hingga pukul 15.00 WIB

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menggelar rapat koordinasi PPKM level 4 di Sekayu, Senin (26/7/2021). (ANTARA/HO-Pemkab Musi Banyuasin)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, membatasi aktivitas warganya hingga pukul 15.00 WIB untuk menekan penyebaran COVID-19.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di Sekayu, Senin, mengatakan kebijakan ini juga untuk merespons penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di daerah itu.

Pemberlakuan ini juga untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

“Untuk pasar tradisional dibatasi aktivitas hingga pukul tiga sore, sementara untuk pelaku UMKM sampai pukul delapan malam. Semua rumah makan dianjurkan untuk 'take away', jika makan di tempat tidak boleh lebih dari 20 menit,” katanya.

Hal terpenting, setiap aktivitas masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat, terutama dalam penggunaan masker dan pencegahan kerumunan.

Aturan lainnya, untuk kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan penerapan bekerja dari rumah atau work from home( WFH) 100 persen.

“Jika ada keperluan saja baru boleh dipanggil datang ke kantor dan di kantor hanya ada pejabat utama dan sekretaris,” kata dia.

Ia mengatakan yang masuk dalam kategori esensial/kritikal, seperti rumah sakit, BPBD, Pol PP dan lainnya dapat bekerja di kantor sebanyak 25 hingga 100 persen.

“Manfaatkan WFH ini sebaik mungkin, jangan ada yang melakukan aktivitas di luar. Jika ada yang ketahuan pergi ke luar kota maka akan kami beri sanksi," kata dia.

Wakapolres Musi Banyuasin Kompol Irwan Andeta mengatakan daerah itu masuk kategori PPKM level 4 sehingga diperlukan sinergi berbagai pihak untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol COVID-19.

Ia mengatakan upaya tersebut harus dilakukan secara humanis.

Selain itu, pemerintah akan mempercepat vaksinasi dan pengoptimalan peranan posko COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta penerapan PPKM level 4 di empat kabupaten/kota tanpa membuat warga panik.

"Beberapa peraturan PPKM level 4 ini dikembalikan ke daerah (kabupaten/kota, red.) masing-masing sehingga diharapkan penerapannya akan lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” katanya.

Sebanyak empat kabupaten/kota di Sumsel yang menyandang status PPKM level 4, yakni Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musirawas. Penentuan level dari PPKM itu berdasarkan tingkat penyebaran COVID-19, tingkat keterisian rumah sakit, dan lainnya.

Kebijakan PPKM dijadikan upaya pengendalian laju kenaikan tersebut sehingga pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 26 Juli-8 Agustus 2021.