Wali Kota Palembang berikan kelonggaran operasional usaha kecil

id pemkot palembang beri kelonggaran umkm,ppkm,pemot palembang,harnojoyo,umkm,ppkm level4,ppkm palembang,operasional ukm

Wali Kota Palembang berikan kelonggaran operasional usaha kecil

Kegiatan usaha kecil di Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Dalam kondisi kasus positif COVID-19 masih cukup tinggi dan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha warga kota, dilakukan pengaturan jam operasional tempat usaha secara bijak dengan prokes ketat
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan memberikan kelonggaran operasional kepada pelaku usaha kecil di tengah pandemi COVID-19 dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Dalam kondisi kasus positif COVID-19 masih cukup tinggi dan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha warga kota, dilakukan pengaturan jam operasional tempat usaha secara bijak dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM sekarang ini, aturan untuk usaha kecil jam operasional tidak ada batasan namun tidak boleh terjadi kerumunan dan harus mematuhi prokes secara ketat.

Selain usaha kecil, apotek dan fasilitas kesehatan diperbolehkan juga untuk beroperasi atau buka selama 24 jam.

Baca juga: Pemkot Palembang belum izinkan acara pesta pernikahan
Sedangkan untuk kafe, restoran, dan mal, jam operasionalnya dibatasi, boleh buka maksimal pukul 20.00 WIB atau sedikit lebih lama dari aturan PPKM sebelumnya yang hanya boleh hingga pukul 17.00 WIB, sedangkan jumlah pengunjung hanya boleh 50 persen dari kapasitas, dan pelayanan makan di tempat hanya 25 persen.

Kebijakan itu sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 yang menyebutkan tempat-tempat seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut.

Laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.

"Kami bersyukur, dari aturan yang keluar ada sedikit pelonggaran terutama bagi usaha kecil boleh buka tanpa batasan waktu dengan mencegah terjadi kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Aturan PPKM sekarang ini diterapkan agar pemulihan ekonomi dan kesehatan berjalan beriringan sehingga kondisi sulit di masa pandemi COVID-19 bisa segera diatasi.

Aturan tersebut sedang disusun dan surat edarannya segera dikeluarkan untuk dijadikan pedoman bagi petugas dan pelaku usaha , kata wali kota.
Baca juga: Palembang perpanjang PPKM dalam status penyebaran tinggi COVID-19