Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap kepala daerah segera menindaklanjuti Instruksinya terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kami berharap dengan adanya Instruksi Mendagri yang substansinya dibuat tim bersama, kepala daerah dapat segera melakukan langkah lanjutan," ujar Mendagri dalam keterangan pers virtual di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Tito mengatakan dirinya telah mengeluarkan tiga instruksi, yakni Nomor 24/2021, 25/2021, dan 26/2021 yang mengatur tentang Perpanjangan PPKM Tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021.
Instruksi Mendagri Nomor 24/2021 mengatur tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri Nomor 25/2021 mengatur tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Instruksi Mendagri Nomor 26/2021 mengatur tentang Penerapan PPKM Level 3, 2, dan 1.
Tito berharap kepala daerah bisa menindaklanjuti instruksi tersebut dimulai dengan melakukan rapat koordinasi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga mengeluarkan produk kebijakan melalui surat edaran atau instruksi gubernur/bupati/wali kota.
"Kalau bisa kebijakannya lebih spesifik sesuai karakteristik daerah masing-masing, tetapi tidak melampaui Instruksi Mendagri yang berlaku nasional," kata Tito.
Menurut Tito, rakor Forkopimda perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota.
Namun dia berharap koordinasi tidak hanya dilakukan kepala daerah dengan unsur pemerintah melainkan juga dengan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang bisa menjadi mitra.
Dia menekankan upaya persuasif dan sosialisasi harus selalu dikedepankan dalam mendisiplinkan masyarakat. Sementara langkah penegakan hukum harus menjadi jalan terakhir.
"Kita tahu masyarakat sedang mengalami tekanan karena krisis kesehatan dan ekonomi, tetapi kita perlu mendisiplinkan masyarakat. Oleh karena itu mohon kerja sama semua pihak, termasuk tokoh masyarakat agar kebijakan betul-betul efektif," ujarnya.
Berita Terkait
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH layanan gratis
Kamis, 18 April 2024 14:04 Wib
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib
Polisi ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 12:47 Wib
Panitia nasional buka pendaftaran UIN hari ini hingga 15 Juni 2024
Rabu, 17 April 2024 12:34 Wib
Pria yang lukai ibu kandung terancam lima tahun penjara
Rabu, 17 April 2024 10:57 Wib