Tim Resmob Polres OKU Timur tangkap pelaku pembunuhan IRT, sempat lakukan perlawanan

id Pembunuhan dan pecurian, korban ibu rumah tangga, senjata tajam, tewas bersimbah darah, Polres OKU Timur

Tim Resmob Polres OKU Timur tangkap pelaku pembunuhan IRT, sempat lakukan perlawanan

Ilustrasi pelaku kriminalitas (ANTARA/HO/21)

Hanya dalam waktu 1x24 jam tersangka KW berhasil kami tangkap pada Sabtu (24/7) pukul 19.30 WIB
Martapura (ANTARA) - Tim Resmob Shadow Walet Polres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan menangkap tersangka KL (24) pelaku pembunuhan terhadap Asmiana (38), seorang ibu rumah tangga warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya pada Jumat (23/7).

Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto di Martapura, Minggu mengatakan, aksi pencurian disertai pembunuhan ini terjadi di rumah korban pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 12.15 WIB.

"Berdasarkan keterangan saksi di lapangan korban dan pelaku ini sudah saling kenal," katanya.

Menurut informasi kedatangan pelaku ke rumah korban pada hari naas itu bertujuan untuk meminjam uang, namun niat tersebut tidak terwujud sehingga tersangka naik pitam dan menusuk korban dengan senjata tajam hingga tewas, kemudian mengambil perhiasan korban dan melarikan diri.

"Sepulang dari masjid, Udin (50) suami korban mendapati istrinya sudah tewas bersimbah darah dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Madang Suku I," katanya.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob Shadow Walet Polres dibantu anggota Reskrim Polsek Madang Suku I melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

"Hanya dalam waktu 1x24 jam tersangka KW berhasil kami tangkap pada Sabtu (24/7) pukul 19.30 WIB," kata dia.

Hanya saja, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan aparat sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamanakan di Mapolres OKU Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan  berupa satu buah gunting, steples, pakaian korban, satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 20 centimeter dan termasuk perhiasan milik korban seperti cincin Kuningan, kalung dan anting.