Gubernur Sumsel: Jangan buat panik warga dalam penerapan PPKM Level 4

id gubernur sumsel,sumatera selatan,ppkm,ppkm level 4,covid,info covid-19 sumsel,covid-19

Gubernur Sumsel: Jangan buat panik warga dalam penerapan PPKM Level 4

Gubernur Sumsel Herman Deru. (ANTARA/HO-Pemprov Sumsel/21)

Beberapa peraturan PPKM Level 4 ini dikembalikan ke daerah (kabupaten/kota) masing-masing sehingga diharapkan penerapannya akan lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi yang ada
Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat kategori Level 4 di empat kabupaten/kota tidak membuat warga panik.

"Beberapa peraturan PPKM Level 4 ini dikembalikan ke daerah (kabupaten/kota) masing-masing sehingga diharapkan penerapannya akan lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Herman Deru di Palembang, Ahad.

Terpenting, menurut Herman Deru, semua pihak harus mengupayakan agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Disiplin dalam penerapan protokol kesehatan ini menjadi salah satu kunci utama dalam menekan penyebaran COVID-19.

Sejauh ini terdapat empat kabupaten/kota di Sumsel yang menyandang status PPKM Level 4 yakni Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musirawas (Mura).

Baca juga: PPKM Level empat di Sumsel bertambah jadi empat daerah
Penentuan level dari PPKM itu berdasarkan tingkat penyebaran COVID-19, tingkat keterisian rumah sakit, dan lainnya.

Meskipun terdapat empat kabupaten/kota di Sumsel masuk kategori PPKM Level 4 namun secara umum, Herman Deru menilai Sumsel masih lebih baik jika dibandingkan 21 provinsi lain yang masuk dalam Level 4.

“Khusus pada kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 4, saya berpesan agar mengutamakan penanganan kesehatan, penanganan ekonomi dan penanganan sosial,” kata dia.

Sementara itu, jumlah provinsi dengan total kasus positif COVID-19 dengan lebih dari 1000 kasus perpekan terus mengalami peningkatan dalam tiga pekan terakhir. Bahkan selama bulan Juli secara nasional terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi sebesar 41,5 persen.

Kebijakan PPKM dijadikan upaya pengendalian laju kenaikan tersebut sehingga pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 26 Juli-8 Agustus 2021.

Saat ini, sebanyak 45 Kabupaten/kota di 22 Provinsi masuk Level IV, sebanyak 278 kabupaten/kota di 18 Provinsi masuk Level III, dan sebanyak 63 kabupaten/kota di 17 Provinsi masuk Level II.
Baca juga: Sumsel distribusikan 1.000 ton beras ke masyarakat