KKP tambah 30 penyidik perikanan

id ppns perikanan,penyidik perikanan,kkp,penangangan tindak pidana sektor perikanan

KKP tambah 30 penyidik perikanan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat mengikuti pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung. ANTARA/HO-KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mendapat tambahan sebanyak 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan yang baru saja menyelesaikan pendidikan dan pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung, Jawa Barat.

"30 orang dinyatakan lulus diklat pembentukan PPNS Perikanan dan akan memperkuat sektor penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Antam menambahkan bahwa 30 penyidik tersebut telah mengikuti pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung, yang dilakukan secara tatap muka selama 400 jam atau setara 60 hari sejak 25 Mei hingga 23 Juli 2021.

Diklat itu sendiri, ujar Antam, merupakan salah satu bentuk sinergi KKP dengan Polri dalam memperkuat penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

Selanjutnya Antam berharap agar para penyidik tersebut bersinergi dengan aparat penegak hukum lain di lapangan serta beradaptasi dengan perkembangan hukum yang dinamis.

Senada dengan Antam, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa tugas PPNS Perikanan ke depan akan semakin berat.

Menurut Teuku, selain modus operandi yang semakin beragam, PPNS Perikanan juga memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas.

Teuku menyebutkan bahwa selain undang-undang perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, PPNS Perikanan juga memiliki kewenangan penyidikan yang terkait dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Salah satu tantangan yang perlu segera direspons tentu terkait dengan penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan. Saat ini kami bekerjasama dengan PPATK dan KPK untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan. Dengan PPATK dilakukan baik melalui pembelajaran e-learning maupun workshop secara daring, sedangkan dengan KPK dalam proses koordinasi terkait kebutuhan diklat TPPU di sektor sumber daya alam," ujar Teuku.

Dengan penambahan 30 PPNS Perikanan ini, maka saat ini KKP telah memiliki 456 orang PPNS Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia, yang secara terperinci 86 orang PPNS bertugas di pusat, 166 orang di UPT PSDKP dan 204 orang di Dinas KP Provinsi.

Pada kurun waktu tahun 2016-2021, PPNS Ditjen PSDKP telah menangani 894 kasus. Sebanyak 775 kasus di antaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).