Gubernur Sumsel koordinasi dengan kapolda tingkatkan penyerapan dana
Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru melakukan koordinasi dengan Kapolda Irjen Pol.Eko Indra Heri dan Kajati Sumsel M Rum untuk meningkatkan penyerapan anggaran penanganan COVID-19 agar tidak menjadi permasalahan hukum.
Koordinasi dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan tinggi itu dilakukan dengan menggelar rakor Penyerapan Anggaran Penanganan COVID-19 di Mapolda, Palembang, Jumat.
Gubernur pada kesempatan itu menjelaskan bahwa rakor ini digelar untuk menindak lanjuti teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada pihaknya terkait rendahnya penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19.
Berdasarkan surat teguran dari Mendagri Nomor 900/3913/SJ Provinsi Sumsel menduduki posisi ke 4 dari 19 provinsi di Indonesia yang mendapatkan teguran karena penyerapan anggaran penanganan COVID-19 rendah.
Sesuai teguran Mendagri itu, pihaknya berupaya meningkatkan realisasi untuk belanja penanganan pandemi COVID-19 dan pemberian insentif kepada tenaga kesehatan.
Melalui rakor dengan pimpinan penegak hukum, diharapkan bisa menjadi acuan dalam melakukan penyerapan anggaran untuk penanganan pandemi serta percepatan pemulihan ekonomi nasional, kata Gubernur.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri S mengatakan pihaknya siap menunjang dan mendukung realisasi penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penyaluran program perlindungan sosial serta belanja modal terkait bansos.
"Polda Sumsel juga siap mendukung dalam rangka pengawasan dan pendampingan dalam realisasi penyerapan anggaran penanganan COVID-19 agar tidak terjadi tindakan penyelewengan maupun korupsi," ujar Kapolda.
Koordinasi dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan tinggi itu dilakukan dengan menggelar rakor Penyerapan Anggaran Penanganan COVID-19 di Mapolda, Palembang, Jumat.
Gubernur pada kesempatan itu menjelaskan bahwa rakor ini digelar untuk menindak lanjuti teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada pihaknya terkait rendahnya penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19.
Berdasarkan surat teguran dari Mendagri Nomor 900/3913/SJ Provinsi Sumsel menduduki posisi ke 4 dari 19 provinsi di Indonesia yang mendapatkan teguran karena penyerapan anggaran penanganan COVID-19 rendah.
Sesuai teguran Mendagri itu, pihaknya berupaya meningkatkan realisasi untuk belanja penanganan pandemi COVID-19 dan pemberian insentif kepada tenaga kesehatan.
Melalui rakor dengan pimpinan penegak hukum, diharapkan bisa menjadi acuan dalam melakukan penyerapan anggaran untuk penanganan pandemi serta percepatan pemulihan ekonomi nasional, kata Gubernur.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri S mengatakan pihaknya siap menunjang dan mendukung realisasi penyerapan anggaran percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penyaluran program perlindungan sosial serta belanja modal terkait bansos.
"Polda Sumsel juga siap mendukung dalam rangka pengawasan dan pendampingan dalam realisasi penyerapan anggaran penanganan COVID-19 agar tidak terjadi tindakan penyelewengan maupun korupsi," ujar Kapolda.