34 orang terpidana masuk DPO Kejati Aceh

id Aceh,DPO,Buronan,terpidana,Kejati Aceh,Pemerintah Aceh,Pemprov Aceh,Provinsi Aceh

34 orang terpidana masuk DPO Kejati Aceh

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf memaparkan jumlah terpidana yang masuk DPO di Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis (22/7/2021). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 34 terpidana dari berbagai kasus menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sejak beberapa tahun terakhir.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Jumat, mengatakan mereka masuk DPO karena menolak menjalani hukuman setelah pidana mereka lakukan memiliki kekuatan hukum tetap

"Terpidana yang masuk DPO ini sudah bertahun-tahun dikejar dan menjadi buronan. Kendati terus lari, kami akan tetap mengejar dan mencari mereka sampai kapan pun," kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan sebelumnya jumlah DPO tersebut sebanyak 48 orang, namun sejak dibentuk Tim Tangkap Buronan atau Tim Tabur dalam enam bulan terakhir ada 14 terpidana yang ditangkap.

"Dari 14 terpidana tersebut, dua di antaranya menyerahkan diri. Kami juga mengingatkan terpidana yang masih melarikan diri tersebut segera menyerahkan dan menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan," kata Muhammad Yusuf.

Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengakui pengejaran para DPO tersebut juga mengalami kendala,di antaranya keberadaan mereka tidak lagi di Aceh, bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri, seperti Malaysia.

Namun begitu, kata Muhammad Yusuf, tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut sebab mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukan.

"Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Muhammad Yusuf.