Polisi Pangkalpinang ringkus pelaku kekerasan seksual anak bawah umur

id Kekerasan seksual anak bawah umur,Polres pangkalpinang

Polisi Pangkalpinang ringkus pelaku kekerasan seksual anak bawah umur

Konferensi pers kasus kekerasan seksual anak bawah umur di Polres Pangkalpinang. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)

Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Naga Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus MA alias AN (32) warga Jalan Veteran Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang, yang menjadi pelaku kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku ini berhasil ditangkap Tim Naga Reskrim Polres Pangkalpinang pada Rabu (21/7) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di Kelurahan Girimaya, Kecamatan Bukit Intan," kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) tanggal 26 Juni 2021 dan 22 Juli 2021.

Dari laporan itu, Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini.

Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M Adi Putra langsung melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban.

Pada Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Girimaya Kecamatan Bukit Intan.

Dari penangkapan dan pengembangan kasus tersebut, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tris Lesmana menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban J terjadi pada Jumat Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kejadian itu berlokasi di tempat kos-kosan pelaku belakang Gedung Puncak Jalan KH Abdurahman Siddik Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

Peristiwa ini berawal saat korban keluar rumah sendirian dan meminta izin ibunya untuk pergi main ke rumah teman.

Saat berada di rumah temannya, korban ini ditelpon oleh pelaku, selanjutnya korban dan temannya pergi ke lampu merah untuk mengamen dan tak lama kemudian pelaku menemui korban saat sedang mengamen.

Pelaku mengajak korban dan temannya untuk ke kos-kosan pelaku. Saat itu pelaku ini sudah menyiapkan makanan untuk korban, setelah makan pelaku mengajak korban untuk kembali mengamen, selesai itu pelaku kembali menjemput korban balik ke kos-kosan pelaku.

"Di sinilah terjadi tindakan bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban J yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali," katanya.

Selain kepada J, pelaku juga pernah melakukan tindakan yang sama kepada korban berinisial F pada bulan Juli 2021 sebanyak satu kali dan korban I dilakukan sejak Juni 2021 lebih dari lima kali.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 (1) UU RI NO, 35 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 82 (1) UU RI 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.