Emas hilang, Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti KPK dijatuhi sanksi ringan

id KPK,barang bukti,sidang etik,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Emas hilang, Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti KPK dijatuhi  sanksi ringan

Gedung KPK (Antara)

Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dijatuhi sanksi ringan karena tidak melaporkan hilangnya barang bukti emas ke atasan.

"Mengadili menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikno bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan komisi yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf e dan pasal 7 ayat 1 huruf a peraturan Dewas No 2 tahun 2020 Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata ketua majelis etik Albertina Ho dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Pasal 4 ayat 1 huruf e mengatur soal "melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Insan Komisi". Sedangkan Pasal 7 ayat 1 huruf a adalah mengenai "Dalam mengimplementasikan nilai dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi wajib: bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP)".

Majelis etik yang terdiri Albertina Ho, Harjono, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho lalu menjatuhkan hukuman ringan kepada Mungki.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan," tambah Albertina selaku ketua majelis etik.

Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.

"Hal yang memberatkan, terperiksa sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP namun terperiksa melakukan sebaliknya. Terperiksa tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Insan Komisi yang berada di unit kerja yang menjadi tanggung jawab terperiksa," kata Syamsuddin Haris.

Sementara hal yang meringankan dalam perbuatan Mungki adalah mengakui terus terang akan perbuatannya dan menyesali perbuatan serta belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Mungki dijatuhi sanksi etik terkait dengan perbuatan penghilangan barang bukti dalam perkara mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yaitu emas seberat 1,9 kilogram yang dilakukan oleh I Gede Ary Suryanthara selaku pegawai KPK di Direktorat Labuksi KPK.

Pada 29 Juni 2020, Mungki sudah mendapatkan laporan dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Barang Bukti I Oki Setiadi tentang hilangnya barang bukti berupa logam mulia dalam perkara Yaya Purnomo. Mungki lalu memerintahkan Oki untuk mencari barang bukti tersebut dan membuka akses CCTV.

Oki Setiadi pada 24 September 2020 lalu melaporkan bahwa ia telah menemukan foto atas rekaman video CCTV saat I Gede Ary Suryanthara mengambil logam mulia tersebut pada 8, 9 dan 13 Januari 2020.

Mungkin lalu memanggil Oki Setiadi dan I Gede Ary pada 5 Oktober ke ruangannya, di sana Gede Ary lalu mengakui semua perbuatannya dan mengatakan emas telah digadaikan di kantor Pegadaian Meruya dan Tanjung Duren.

Pada 15 Desember 2020 Mungki melaporkan secara lisan emas yang hilang itu kepada Direktur Pengawasan Internal Subroto. Subroto lalu mengarahkan Mungki untuk menyelesaikan masalah ini karena BPK karena akan masuk audit.

Baru pada 14 Januari 2021 Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyono menanyakan ke Mungki lewat telepon soal barang bukti emas yang hilang. Karyono pun baru menghubungi Mungki karena sebelumnya ditelepon oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean yang menyampaikan "Kar coba kau cek itu ada barang bukti emas yang hilang".

Lalu Mungki menjawab "Mohon izin bapak, akan kami cek dahulu. Kami belum tahu karena belum menerima laporan. Padahal Mungki sudah mengetahuinya sejak 29 Juni 2020 dan mendapat pengakuan dari Gede Ary pada 5 Oktober 2020.

"Terperiksa tidak pernah melaksanakan ketentuan pasal 203 ayat 2 SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti setiap bulan kepada Kedeputian Bidang Penindakan yang dilaksanakan terperiksa setiap 3 bulan untuk kepentingan penyusunan Laporan Capaian Kinerja dalam rangka penilaian kinerja pegawai," ungkap Syamsuddin Haris.

Di persidangan, Mungki mengatakan tidak melaporkan ke atasan karena agak syok atas peristiwa tersebut karena baru pertama kali terjadi di Direktorat Labuksi dan hanya berpikir bagaimana cara untuk mengembalikan emas agar bisa kembali sebelum audit BPK. Audit BPK pun biasanya fokus ke pengelolaan barang bukti dan rampasan.

"Menurut majelis hakim alasan itu tidak berasalan karena bukan merupakan alasan untuk terperiksa melalaikan kewajibannya sesuai yang diatur dalam SOP," tambah Syamsuddin.

Mungkin juga mengaku berencana untuk melapor ke Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyono setelah yakin emas itu benar-benar hilang, siapa yang mengambil dan kejelasan langkah-langkah pengembaliannya.

"Namun menurut majelis tidak beralasan karena terperiksa mendapat laporan pada 24 September 2020 tentang saudara I Gede Ary Suryanthara yang mengambil barang bukti dan ia pun telah mengakui perbuatannya pada 5 Oktober 2020 serta berkomtimen untuk mengembalikan. Terperiksa tetap tidak melaporkan ke Deputi Penidnakan selaku atasannya dan baru melapor ke Direktur PI karena BPK akan melakukan audit," ungkap Syamsuddin.

Namun karena barang bukti yang hilang itu telah berhasil dikuasai oleh KPK sehingga dampak perbuatan yang ditimbulkan Mungki adalah merugikan Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi karena Mungkin tidak bekrja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan bawahannya.

Sementara I Gede Ary Suryanthara sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada April 2021 lalu.