PT Angkasa Pura II Palembang salurkan hewan kurban tiga ekor sapi kepada warga

id angkasa pura ii,bandara smb ii,bandara sultan mahmud badaruddin ii,idul adha

PT Angkasa Pura II Palembang salurkan hewan kurban tiga ekor sapi kepada warga

Petugas berjalan di area pengambilan bagasi di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/6/2021). ANTARA/Nova Wahyudi/hp

Palembang (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) menyalurkan hewan kurban tiga ekor sapi dengan bobot masing-masing sapi sekitar 300 Kg kepada kaum dhuafa di sekitar Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II), Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.

Executive General Manager Bandara SMB II KRAT Tommy Ariesdianto mengatakan pemotongan hewan kurban dan penyaluran daging kurban dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Agama sebagai refleksi pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi sesama," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Angkasa Pura juga menginformasikan kepada masyarakat mengenai aturan baru dari Kementerian Perhubungan yang tertulis dalam surat edaran nomor 53 Tahun 2021.

Surat tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai calon penumpang pesawat.

Calon penumpang menuju/dari Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan rute domestik lainnya, harus menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus masa libur Idul Adha 19 - 25 Juli 2021 perjalanan untuk usia 18 tahun ke bawah dibatasi hanya untuk keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (wajib menunjukkan STRP).

Lalu untuk keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dengan maksimal 1 pendamping keluarga, kepentingan persalingan dengan maksimal 2 pendamping, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan maksimal 5 orang (menunjukkan surat keterangan).

"Kami berkomitmen untuk menerapkan ketentuan dengan baik," ujar dia.