Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan kepada panitia pemotongan atau penyembelihan hewan kurban untuk menerapkan ptotokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19 secara ketat.
"Suasana Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena di tengah pandemi COVID-19 sehingga perlu mematuhi protokol kesehatan agar tidak menjadi sarana penularan virus tersebut," kata Sekda Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Selasa.
Menurut dia, panitia kurban harus mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik pada saat melakukan pemotongan dan pembagian daging hewan kurban sapi dan kambing.
"Jangan sampai terjadi kerumunan massa pada saat pemotongan dan pembagian daging hewan kurban, dan harus disiplin menerapkan protokol kesehatan agar semua yang terlibat dalam kegiatan kurban aman dari penularan COVID-19," ujar sekda.
Selain harus mematuhi protokol kesehatan, pihaknya juga meminta panitia mamatuhi persyaratan kurban, cara penyembelihan hewan yang halal, bersih, dan bebas dari penyakit (higienis).
Panitia harus memperhatikan teknis menjaga hewan kurban agar tidak stres selama menantikan waktu penyembelihan, proses penyembelihan, dan pemotongan daging hewan.
Selain itu, beberapa pekan menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah ini, pihaknya menyiapkan satuan tugas khusus untuk memeriksa kesehatan hewan ternak yang akan dikurbankan oleh masyarakat di kota ini sehingga terjamin kesehatannya.
Untuk menjamin kesehatan hewan yang akan dikurbankan baik sapi maupun kambing, satgas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak di pusat penjualan hewan kurban, dan kawasan permukiman penduduk yang biasa dijadikan tempat penyembelihan kurban.
Pembentukan satgas atau tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak seperti sapi dan kambing yang biasa dikurbankan warga kota setempat, dilakukan untuk mencegah beredarnya hewan ternak yang tidak sehat dan kurang memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Sesuai ketentuan hewan yang dikurbankan harus sehat atau terbebas dari penyakit, tidak cacat, dan memiliki berat yang ideal, kata sekda.
Berita Terkait
Pertamina Sumbagsel siagakan Satgas RAFI pasca Lebaran
Kamis, 18 April 2024 20:54 Wib
Ketua parpol di Palembang intensif bangun komunikasi hadapi pilkada
Kamis, 18 April 2024 20:53 Wib
UMKM binaan BNI berpartisipasi pada pameran di Singapura
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Kemendag ajak konsumen Indonesia lebih kritis dalam pembelian barang
Kamis, 18 April 2024 15:06 Wib
Kento Momota gantung raket pada usia 29 tahun
Kamis, 18 April 2024 15:04 Wib
TNI AL siapkan KRI Halasan uji tembak rudal pada Latopslagab 2024
Kamis, 18 April 2024 15:00 Wib
Analis: Konflik Iran-Israel berpotensi ganggu pertumbuhan ekonomi RI
Kamis, 18 April 2024 13:10 Wib
Sekitar 562 warga Palestina menderita hemofilia
Kamis, 18 April 2024 13:08 Wib