Kemenhub rilis aturan baru perjalanan dengan transportasi udara

id Pesawat, dirjen perhubungan udara

Kemenhub rilis aturan baru perjalanan dengan transportasi udara

Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Pemerintah mulai memberlakukan syarat penerbangan pada masa PPKM Darurat, yaitu kewajiban membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil pada H-2 keberangkatan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/pras. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merilis Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

“Untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk penerbangan selain Jawa dan  Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Selasa.

Novie Riyanto menyampaikan, khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.

“Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II. Sementara itu untuk pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, juga wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya," tambah Dirjen Novie.

Surat Edaran 53 Tahun 2021 ini juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.

“Kami terus memperbarui Surat Edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19 yaitu SE Nomor 15 Tahun 2021. Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Idul Adha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat, sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia," pungkasnya.

Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, mulai berlaku 19 Juli 2021.

SE ini bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021.