KAI operasikan kembali KA Bukit Selero untuk perjalanan penting

id KAI ,kereta api,KA Rajabasa,KA Bukit Selero,perjalanan kritikal,KAI Palembang,KAI Divre III Palembang,COVID-19

KAI operasikan kembali KA Bukit Selero untuk perjalanan penting

Penumpang berada di dalam gerbong kereta api Rajabasa tujuan Palembang-Tanjung Karang Bandar Lampung di stasiun Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/1/2021). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rpas)

Ini hanya untuk pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak
Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang mengoperasikan kembali Kereta Api (KA) Bukit Selero dan KA Rajasa untuk perjalanan esensial, kritikal, dan mendesak, sesuai aturan pemerintah selama libur Idul Adha 1442 H.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti di Palembang, Senin, mengatakan, KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa hanya untuk keberangkatan 20-25 Juli 2021.

“Ini hanya untuk pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak,” kata dia.

Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kemudian, surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain, surat rujukan dari rumah Sakit atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat atau surat keterangan kematian atau urat keterangan lainnya.

Setiap pelanggan KA jarak jauh ini diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan ini hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Aida menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19,” kata dia.