Jakarta (ANTARA) - Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menegaskan mayoritas pengendalian penyedia jasa pembayaran (PJP) asing yang beroperasi di Indonesia tetap berasal dari domestik.
"Pengendalian domestik terhadap PJP asing sebesar 51 persen, sisanya sebanyak 49 persen boleh dikendalikan oleh asing," ujar Filianingsih dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, investor asing, kata dia, diperbolehkan memiliki saham perusahaan PJP hingga 85 persen dengan syarat sisanya, yakni 15 persen harus dimiliki oleh domestik.
Filianingsih menjelaskan, hal tersebut lantaran digitalisasi PJP memerlukan inovasi yang membutuhkan pendanaan besar, tak hanya dari penanam modal dalam negeri.
"Seperti kita ketahui, pendanaan dalam negeri masih terbatas," katanya.
Meski begitu, ia menyebutkan, seluruh PJP asing yang akan beroperasi di Indonesia wajib mengurus izin di bank sentral terlebih dahulu dan memiliki izin dari negara asalnya untuk membuka usaha di Indonesia.
"Jadi tidak bisa kalau pengusaha itu tidak punya keahlian dan ke sini datang berbisnis," ujar Filianingsih.
Seluruh ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran yang diundangkan pada Desember 2020 dan berlaku 1 Juli 2021.
Berita Terkait
Garuda merajut mimpi ke putaran final Piala Dunia 2026
Kamis, 28 Maret 2024 11:23 Wib
"Carbon capture storage" berpeluang jadi bisnis baru
Kamis, 28 Maret 2024 11:18 Wib
BI dan perbankan bukakuota penukaran rupiah 5.000 orang per hari
Kamis, 28 Maret 2024 11:03 Wib
Timnas Indonesia taklukkan Vietnam di Hanoi
Rabu, 27 Maret 2024 2:20 Wib
Tim BI Sumsel susuri Sungai Musi layani tukar rupiah jelang lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 19:58 Wib
Tempe punya sejarah panjang dalam peradaban Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 14:52 Wib
Diananda dan Arif Dwi perbanyak konsumsi air putih selama Ramadhan
Selasa, 26 Maret 2024 13:14 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib