Belasan desa di Mukomuko Bengkulu berstatus zona merah COVID-19

id Mukomuko,status zona merah,covid-19

Belasan desa di Mukomuko Bengkulu berstatus zona merah COVID-19

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko menggunakan mobil PSC untuk melakukan tes usap keliling.(Foto Dok.Antarabengkulu,com)

Mukomuko (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 16 desa saat ini berstatus zona merah penyebaran COVID-19.

“Sebanyak 16 desa yang berstatus zona merah ini tersebar di sembilan dari 15 kecamatan di daerah ini,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu setelah menentukan jumlah desa di daerah ini yang berstatus zona merah, oranye, kuning berdasarkan data jumlah kasus positif COVID-19 sejak beberapa hari ini.

Jumlah kasus positif COVID-19 di daerah ini meningkat drastis mencapai 170 kasus pada 12 Juli 2021.

Ia mengatakan, pemerintah setempat saat ini sedang membuat payung hukum berupa surat edaran (SE) bupati terkait larangan terhadap masyarakat di wilayah zona merah melakukan aktivitas keramaian.

Berdasarkan aturan yang ada, apabila wilayah tersebut berstatus zona merah, tidak boleh melakukan aktivitas apa-apa, sekolah tidak boleh melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Kemudian Posko Satgas COVId-19 di tingkat desa yang berstatus zona merah harus diaktifkan guna mengawasi masyarakat untuk tidak melakukan berbagai aktivitas keramaian.

“Sebenarnya Posko COVID-19 tingkat desa itu harus aktif meski desa tersebut berstatus zona merah atau tidak, karena ada pembiayaan kegiatan di posko tersebut dari dana desa,” ujarnya.

Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten akan memantau dan berkeliling di sejumlah desa yang berstatus zona merah untuk memastikan tidak ada aktivitas keramaian di wilayah ini.

Sementara itu, instansinya menentukan status zona berdasarkan jumlah kasus di wilayah tersebut, yakni satu hingga dua kasus zona kuning, tiga sampai lima kasus zona oranye dan lima sampai tujuh kasus zona merah.

Lebih lanjutnya, ia mengatakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko hari ini telah mengeluarkan atau mengundangkan peraturan daerah (Perda) penegakan disiplin protokol kesehatan.*