Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan gugatan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terhadap Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, merupakan hak sebagai warga negara.
"Itu hak tiap warga negara, kita hormati apapun proses hukum, nanti biar jalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam.
Meski dilaporkan ke pengadilan oleh "anak buah" Anies, Riza mengatakan pihaknya belum mengambil langkah apapun lebih jauh atau mempertimbangkan tindakan kepada Blessmiyanda.
"Nanti kita lihat, kita belum sejauh itu, kita baru dapat informasi yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN, nanti kita akan pelajari dan akan kita kaji," ujarnya.
Pemprov DKI, kata Riza, akan merespon gugatan dari mantan pejabat tinggi DKI tersebut melalui Biro Hukum Provinsi.
"Untuk panggilan ke Pemprov dari PTUN dan semua persoalan ini, nanti akan diurus oleh inspektorat, biro hukum dan biro kepegawaian DKI," ucap Riza menambahkan.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Laman sipp.ptun-jakarta.go.id yang dipantau di Jakarta, Kamis, gugatan Blessmiyanda dimasukkan pada Kamis kemarin bernomor: 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.
Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan ke PTUN agar menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Kemudian, gugatan itu juga meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.
Lalu, Blessmiyanda juga dalam gugatannya meminta Anies merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya kembali seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Sebelumnya, Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPBJ Blessmiyanda dari jabatannya pada 19 Maret 2021 karena diduga melakukan pelecehan seksual.
"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies Baswedan.
Berita Terkait
Polisi tangkap tujuh remaja lakukan konvoi
Selasa, 2 April 2024 10:59 Wib
Jalan kaki enam menit bisa ukur kebugaran seseorang
Selasa, 26 Maret 2024 15:40 Wib
Benarkah lele yang disebar ke saluran air mampu cegah DBD, ini argumennya
Selasa, 26 Maret 2024 4:05 Wib
Pelajar di Jakarta Pusat belajar dari rumah saat pengumuman hasil Pemilu
Selasa, 19 Maret 2024 21:59 Wib
Keren, botol plastik bekas disulap jadi perahu
Kamis, 7 Maret 2024 3:05 Wib
Pengusaha beras: Harga beras turun Rp2 ribu per kilogram
Senin, 4 Maret 2024 17:11 Wib
Legislator tolak kebijakan vaksin COVID-19 berbayar
Senin, 8 Januari 2024 13:37 Wib
Kasus film porno dilimpahkan ke jaksa
Kamis, 14 Desember 2023 14:21 Wib