Polisi kantongi 21 perusahaan bandel saat penerapan PPKM Darurat

id Kapolda, Fadil Imran, PPKM Darurat

Polisi kantongi 21 perusahaan bandel saat penerapan PPKM Darurat

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menutup kawasan perkantoran di Kelapa Gading pada Rabu (7/7/2021) hingga berakhirnya masa PPKM Darurat di DKI Jakarta pada Selasa (20/7/2021). (ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Utara)

Yang salah bukan karyawan. Yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja. Oleh sebab itu kemarin kita tidak proses. Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah mengantongi sebanyak 21 perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih membandel dengan melakukan aktivitas bekerja di kantor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis.

Fadil Imran mengatakan bahwa banyak karyawan perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang tetap bekerja di kantor saat PPKM Darurat karena diperintah oleh atasannya.

Untuk itu, Kapolda menegaskan akan menindak secara tegas pimpinan perusahaan sektor nonesensial dan nonkritikal yang masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor saat PPKM Darurat berlangsung.

"Yang salah bukan karyawan. Yang salah adalah majikan yang tetap memerintahkan mereka masuk kerja. Oleh sebab itu kemarin kita tidak proses. Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi," ujar Fadil Imran.

Kapolda pun mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk mendukung PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas.

"Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas. Stay safe at home, ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja, maka, pandemi ini bisa cepat berlalu," ujar Kapolda.