Polisi serahkan tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi

id Banda Aceh,satwa,hewan dilindungi,hukum,pidana,kepolisian,BKSDA,bandar sabu

Polisi serahkan tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi

Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh saat menyerahkan barang bukti satwa dilindungi ke Kejari, di Banda Aceh, Selasa (6/7/2021) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi TJ (54) beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

"Tersangka TJ sudah kami serahkan ke Kejari Banda Aceh, dan proses hukum selanjutnya dilakukan oleh pihak kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa.

AKP Ryan mengatakan, pemberkasan perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dilakukan tersangka TJ ini sudah sampai pada tahap II.

Menurut dia, tersangka TJ diserahkan kepada jaksa bersama dengan barang bukti antara lain berupa satu ekor macan tutul, satu ekor black panther, dua ekor cenderawasih, dua ekor cenderawasih botak.

"Ketiga jenis hewan dilindungi tersebut sudah diawetkan tersangka, serta juga ada bukti lain yakni satu ekor burung merak dan dua ekor kakak tua jambul kuning," ujarnya.

Ryan menyampaikan, tersangka TJ juga merupakan bandar sabu 200 kilogram yang ditangkap akhir Desember 2020 di kawasan Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri.

"Selain sebagai bandar narkotika jenis sabu, dia juga mengoleksi satwa dilindungi oleh negara mulai dari burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan," kata Ryan.

Sementara itu, PEH Madya BKSDA Aceh Drh Taing Lubis mengatakan bahwa tersangka TJ telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2), tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Taing Lubis.

Penyerahan tersangka dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tentang pemeriksaan kesehatan dan rapid antigen, serta menggunakan masker.