Mencari solusi pencegahan penyelundupan lobster di Lampung

id gubernur lampung, penyelundupan lobster, kkp

Mencari solusi pencegahan penyelundupan lobster di Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat pencegahan penyeludupan lobster di Bandarlampung, Selasa (6/7/2021) (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggelar rapat dengan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi pencegahan penyelundupan benih lobster.

"Provinsi Lampung mempunyai garis pantai 1.182 km dengan potensi lobster ada di Pesisir Barat, dengan besarnya potensi tersebut maka dibutuhkan tim terpadu dalam rangka pengawasan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Provinsi Lampung sehingga tindak pidana bisa diminimalisir," kata Arinal, di Bandarlampung, Selasa.

Tim terpadu ini terdiri atas TNI/Polri, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat, BBPBL Lampung, BKIPM Lampung, serta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kota Agung.

Gubernur berharap agar Kementerian Kelautan dan Perikanan serius menangani penyelundupan ini dan memberi dukungan penuh terhadap upaya pencegahannya karena Provinsi Lampung merupakan penghasil lobster terbesar di Indonesia.

Selain itu, Gubernur Arinal juga mengharapkan KKP bisa memfasilitasi MoU antara Pemprov Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyelundupan BBL ke wilayah masing-masing dan sewaktu-waktu melakukan pengawasan bersama.

"MoU ini selain antarpemprov juga antarPolda di wilayah tersebut," ujarnya.

Gubernur juga berkoordinasi dengan Danlanal agar tetap menjaga dan mengawasi Pulau Pahawang, guna mencegah penyelundupan.

Di dalam rapat juga dibahas pola pengelolaan lobster di wilayah Provinsi Lampung yang responsif terhadap keberlanjutan stok di alam, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dan kesetaraan teknologi budi daya, serta pengembangan investasi berikut PAD dan devisa negara.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu bulan Mei - Juni 2021, pihak berwenang telah menggagalkan penyelundupan benih bening lobster, terdiri dari 405.734 ekor lobster pasir dan 1.007 lobster mutiara dengan nilai total Rp 61 miliar.