Menko Luhut pastikan WNA masuk RI sesuai prosedur standar di dunia

id menko luhut,perjalanan internasional,wna masuk indonesia,prosedur wna,ppkm darurat,karantina wna,berita sumsel, berita palembang

Menko Luhut pastikan WNA masuk RI sesuai prosedur  standar di dunia

Ilustrasi: Dua warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia sesuai dengan prosedur standar yang juga berlaku di dunia, salah satunya telah menerima vaksinasi penuh (fully vaccinated).

"Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya vaccine card (kartu vaksin). Jadi harus orang yang sudah divaksin dua kali. Tidak boleh orang datang ke Indonesia itu belum dapat kartu vaksin dua kali," kata Menko Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu mengatakan selain telah divaksin, sebelum masuk ke Indonesia, WNA juga harus melakukan tes PCR terlebih dahulu dan hasilnya harus negatif. Setibanya di Indonesia yang bersangkutan juga harus melakukan tes PCR kembali.

"Dan dia tinggal selama 8 hari dikarantina. Setelah itu dia di-PCR lagi, kalau negatif, baru dia bisa keluar," ujar Menko Luhut.

Menurut dia, prosedur serupa juga diberlakukan di belahan dunia lain. Namun masa karantinanya berbeda-beda mulai dari 8 hari, 14 hari, hingga ada yang 21 hari.

"Nah kita melihat dari studinya, dari negara-negara yang kita anggap cukup baik itu kita berikan 8 hari," kata Menko Luhut.

Menko Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali mengatakan tidak ada yang aneh dalam prosedur masuk untuk WNA ke Indonesia. Ia pun meminta agar pihak-pihak yang mengkritik kebijakan tersebut untuk mencari informasi.

Ia juga mengatakan kebijakan dibukanya pintu masuk WNA dilakukan atas azas respirokal.

"Jadi kita kan mesti memperlakukan resiprokal. Di dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu. Nggak bisa dong bernegara itu, lu mau, gue nggak mau. Nggak bisa begitu," ujar Menko Luhut.

Sebelumnya terhitung mulai 6 Juli 2021 WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi dan hasil PCR negatif COVID-19.

Sementara itu pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.