Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa wanita berinisial Y (55) yang viral di media sosial saat mengomentari sebuah restoran di Kota Padang yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Selasa mengatakan pemeriksaan dilakukan selama empat jam pada Minggu (4/7) sejak pukul 22.00 WIB hingga Senin (5/7) dini hari.
"Saat ini yang bersangkutan statusnya masih sedang diperiksa," katanya.
Ia mengatakan penyidik mengamankan wanita tersebut dan memeriksa terkait pernyataan di video tersebut.
Menurut dia, saat membuat video wanita tersebut baru kembali ke Kota Padang pada Jumat (2/7) dan dibagikan dalam sebuah grup aplikasi whatsapp.
Ia mengatakan petugas memeriksa wanita tersebut terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana lima tahun kurungan.
Proses pemeriksaan berkaitan dengan pernyataan di dalam video dan diperikasa dengan Pasal 45 a juncto Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 160 juncto 270.
Sebelumnya, video ibu berinisial Y ini beredar dan viral di media sosial dengan durasi satu menit lima detik.
Dalam video tersebut, terlihat wanita mengenakan jilbab hitam menyebutkan sedang berada di Restoran Bebek Sawah di Kota Padang sambil memperlihatkan kondisi restoran.
"Di Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-'lockdown', enggak ada pembatasan dan disekat-sekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak," katanya dalam video.
Wanita yang belum jelas identitasnya itu mengungkapkan bahwa Kota Padang aman dan tidak takut sama corona. Ia pun mempertanyakan kenapa warga di Jakarta panik.
"Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?," ujarnya.
"Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zolim, ayo selamat makan semua-semua," dalam video itu.
Berita Terkait
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Ini penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 11:54 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib
Penembakan debt collector, Pengamat: Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan
Selasa, 26 Maret 2024 14:01 Wib
Propam Polda Sumsel proses hukum oknum anggota tembak "debt collector"
Senin, 25 Maret 2024 18:48 Wib
Polda Sumsel tangani kasus penembakan debt collector di Palembang
Senin, 25 Maret 2024 0:59 Wib